Sikap KPK Ucap Terima Kasih ke Publik Usai Batalkan Tahanan Rumah Gus Yaqut Dikritik 'Hancur Lebur'
Sarah Elnyora Rumaropen March 24, 2026 11:35 AM

SURYAMALANG.COM, - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merangkul simpati publik melalui ucapan terima kasih usai membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak luput dari respons tajam berbagai pihak. 

Langkah pengalihan penahanan dari rumah di Condet kembali ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026) malam ini dinilai sudah terlanjur merusak integritas lembaga.

Sejumlah pihak, mulai dari politisi hingga aktivis antikorupsi, menyebut pimpinan KPK telah membuat sejarah buruk yang membuat nama besar lembaga tersebut "hancur lebur" di mata masyarakat.

Status Tahanan Rumah Yaqut Batal

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Setelah itu, Gus Yaqut ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Namun, pada Sabtu (21/3/2026), KPK mengonfirmasi Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diam-Diam atas Permintaan Keluarga

Kritik tajam pun mengalir, hingga KPK akhirnya mencabut status Yaqut sebagai tahanan rumah untuk kembali ke rutan KPK pada Senin (23/3/2026) malam.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Ucap Terima Kasih ke Publik

Selain itu, Budi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi.

Baca juga: Keistimewaan Tahanan Rumah Gus Yaqut Digugat, Pimpinan KPK Ditantang Bongkar Dugaan Tekanan Politik

KPK menegaskan, tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini.

Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Yaqut Tes Kesehatan

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs." ungkap Budi.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," imbuhnya. 

Baca juga: Cara Gus Yahya Bubarkan Banser di Gedung KPK Hanya Lewat Telepon, Amarah Gus Yaqut Ditahan Padam

KPK sebelumnya menjelaskan Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan pada Minggu (22/3/2026).

Banjir Kritik hingga Disebut 'Hancur Lebur'

Keputusan KPK yang memindahkan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, sempat menuai kritik tajam dari sejumlah pihak karena dinilai mengistimewakan tersangka. 

Privilege tersebut, dikhawatirkan tidak hanya meruntuhkan muruah KPK, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mengatakan pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lakso menyebut, sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso lantas mengingatkan, status penahanan di Rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.

Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara. 

"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Rekayasa Kuota Haji 50:50 Usai Gus Yaqut Resmi Ditahan, Aset Mewah Rp100 Miliar Disita

Senada, Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai pimpinan KPK telah menghancurkan lembaga yang pernah sangat ditakuti dan pernah sangat harum namanya di Indonesia.

Ferdinand menyebutkan awal pembentukan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sangat super bodi serta extraordinary dalam menangani kejahatan luar biasa.

"Sekarang namanya hancur lebur KPK baru saja membuat rekor baru memberikan fasilitas saya harus menyebutnya fasilitas tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Ferdinand melalui Instagram pribadinya, Senin (23/3/2026).

Ferdinand menuturkan, Yaqut akhirnya diberikan fasilitas tahanan rumah, dan hal itu merupakan sejarah yang menghancurkan nama KPK.

"Saya sangat miris dan saya sangat ingin kelak menjadi pimpinan KPK untuk menghancurkan bandit-bandit yang memasuki KPK selama ini," ujar Ferdinand.

Bila menjadi pimpinan KPK, Ferdinand mengaku ingin membuat lembaga itu bersih dan ditakuti.

"Tidak seperti sekarang kpk telah menjadi alat politik dan bisa diajak kompromi, bisa diajak kerjasama, bisa diajak macam-macam. Ini adalah fakta," katanya.

"Pimpinan menghancurkan nama besar KPK yang pernah harum di zaman awal KPK dibentuk sekarang benar-benar menjadi lembaga yang tak berguna sama sekali," tegasnya.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.