TRIBUNLOMBOK.COM - Bagi setiap Muslim, menuntaskan kewajiban puasa Ramadhan adalah hal yang utama.
Namun, jika karena alasan tertentu ada hari-hari yang terlewatkan, syariat memberikan jalan untuk menggantinya melalui qadha puasa.
Hukum membayar utang puasa ini adalah wajib. Bagi mereka yang memiliki kesehatan fisik yang memadai, penggantian dilakukan dengan berpuasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Sementara itu, bagi umat Muslim yang memiliki kendala kesehatan permanen atau kondisi khusus sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, kewajiban tersebut dapat ditebus dengan membayar fidyah.
Mengenai waktu pelaksanaannya, qadha puasa Ramadhan memiliki rentang waktu yang cukup fleksibel. Anda bisa mulai mengerjakannya tepat setelah hari raya, yakni pada tanggal 2 Syawal, hingga berakhirnya bulan Sya’ban. Batas akhirnya adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kementerian Agama menjelaskan qadha boleh dilakukan berurutan atau terpisah, yang terpenting jumlah harinya sama dengan jumlah ketika tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Selain itu, niat harus dilakukan pada malam hari karena ini termasuk puasa wajib.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Dalam ajaran Islam, anjuran untuk segera mengganti utang puasa Ramadan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis.
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama memahami bahwa frasa tersebut mengandung dorongan untuk tidak menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Mengganti utang puasa termasuk bagian dari amal kebaikan yang seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa penundaan, selama tidak ada uzur yang menghalangi.
Dalam sebuah hadis, Aisyah r.a. menyampaikan bahwa dirinya memiliki utang puasa Ramadan dan baru dapat menggantinya pada bulan Sya’ban.
Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, ia tetap berusaha menunaikannya sebelum datang Ramadan berikutnya, yang menunjukkan kesungguhan dalam menjaga kewajiban ibadah.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menyempurnakan setiap ibadah wajib, termasuk puasa Ramadan dengan mengganti utang puasa.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu amal, ia menyempurnakannya.” (HR. Al-Baihaqi)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan syarat yang harus diperhatikan bagi muslim yang akan mengqadha puasa Ramadhan, sebagai berikut.
Menyegerakan qadha puasa Ramadan memiliki banyak hikmah bagi seorang muslim, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran beragama yang lebih baik.
Qadha puasa merupakan amanah ibadah yang tetap menjadi tanggungan hingga ditunaikan, sehingga melaksanakannya dengan segera mencerminkan kesungguhan dalam menaati perintah Allah SWT dan menunjukkan kecintaan seorang hamba kepada-Nya.
Selain itu, tidak menunda qadha puasa membantu seseorang terhindar dari potensi dosa akibat menunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Kebiasaan ini juga melatih kedisiplinan dalam beribadah, membentuk pribadi yang bertanggung jawab, serta terbiasa menjalankan kewajiban tepat waktu.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran?
Pada akhirnya, menyegerakan qadha puasa menjadi cara untuk menyempurnakan ibadah sesuai tuntunan syariat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan lebih maksimal.