TRIBUNKALATARA.COM, MALINAU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malinau diinstruksikan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan secara maksimal mulai 1 April 2026 mendatang.
Kewajiban masuk kerja tersebut ditetapkan menyusul berakhirnya masa cuti bersama Idulfitri yang telah diberikan pemerintah sebagai hak libur bagi para abdi negara.
Pemkab Malinau memberikan penekanan agar pegawai tidak menambah waktu libur secara mandiri mengingat durasi waktu istirahat yang diberikan sudah dianggap cukup panjang.
Wakil Bupati Malinau Jakaria menyampaikan kedisiplinan ASN merupakan bentuk pertanggungjawaban profesional setelah menerima hak cuti dan tambahan penghasilan dari negara.
Baca juga: Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, ASN Pemkab Tana Tidung WFA pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27
"Saya berharap di April seluruh ASN ini dapat melaksanakan tugas maksimal kembali karena kita harus kembali melayani masyarakat Kabupaten Malinau sebagai abdi masyarakat," ujar Jakaria.
Menurut Jakaria, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk melanjutkan agenda pembangunan daerah, terutama dalam menyukseskan lima program inovasi yang menjadi fokus pemerintah kabupaten.
Setelah masa libur usai, para pegawai diharapkan langsung tancap gas bekerja profesional tanpa harus menunggu masa penyesuaian kembali di lingkungan kantor masing-masing.
Pemkab Malinau juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama masa mudik atau arus balik, terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi sungai di tengah cuaca ekstrem.
"Kita sudah mengambil hak kita melalui cuti bersama cuti lebaran, kemudian sudah mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah sekarang ke depan kita melaksanakan tugas lebih baik," katanya.
Kehadiran pegawai pada hari pertama kerja akan menjadi perhatian serius guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Malinau berjalan normal tanpa kendala.
(*)
Penulis : Mohammad Supri