TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026) pagi.
Tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.32 WIB, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini memberikan pernyataan singkat terkait masa singkatnya sebagai tahanan rumah.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya," ujar Yaqut saat digiring petugas masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses administrasi penahanan rutan kembali.
Polemik Pengalihan Penahanan Kembalinya Yaqut ke sel tahanan ini mengakhiri drama pengalihan status penahanan yang sempat memicu kritik tajam publik.
Sebelumnya, KPK secara mendadak mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan momen Idul Fitri 1447 Hijriah, atas dasar permohonan keluarga.
Namun, desakan dari berbagai pihak dan aktivis anti-korupsi membuat KPK mencabut keputusan tersebut per Senin (23/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan kembali ke rutan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisinya fit untuk ditahan.
Baca juga: Banyak Dikritik: KPK Akhirnya Batalkan Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Jebloskan Kembali ke Rutan
Konstruksi Kasus: "Setoran" Ribuan Dollar
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut diduga melibatkan pengondisian kuota tambahan periode 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Modus yang dijalankan adalah melanggar Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan mengubah proporsi pembagian kuota tambahan.
Bukannya memberikan 92 persen untuk jemaah reguler, Yaqut diduga membaginya secara rata 50:50 demi mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mengungkapkan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari para jemaah dengan rincian:
Tahun 2023: Jemaah dimintai setoran sebesar 5.000 dollar AS (sekitar Rp 84,4 juta).
Tahun 2024: Jemaah dimintai setoran sebesar 2.400 dollar AS (sekitar Rp 42,2 juta).
Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan kembali ini diharapkan KPK dapat mempercepat proses penyidikan tanpa intervensi pihak luar. (shela/kps)
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 24 Maret 2026: Harga Buyback Terus Merosot