Kedatangan Yaqut di KPK seusai Tak Lagi Jadi Tahanan Rumah, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Rahmat Gilang Maulana March 24, 2026 02:56 PM

Sebelumnya KPK menjelaskan pengalihan status tahanan rumah ini atas permohonan dari keluarga Yaqut.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik, lantaran biasanya pengalihan status tahanan rumah kerap dikaitkan dengan kondisi medis darurat.

Pengalihan status tahanan rumah Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) itu kemudian menjadi sorotan dan menuai kritik banyak pihak.

Satu di antaranya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya menyebut tindakan dari KPK tersebut memecahkan rekor karena baru pertama kali terjadi.

Boyamin menilai langkah diam-diam KPK ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Boyamin, tindakan KPK ini bisa menimbulkan kekecewaan masyarakat dan berpotensi memunculkan diskriminasi antara tahanan lain.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan profesionalisme KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.