TRIBUNKALTIM.CO - Update harga emas hari ini menjadi perhatian banyak investor, terutama di tengah fluktuasi pasar global.
Pertanyaan seperti kenapa emas turun terus, kapan emas naik lagi, hingga prediksi harga emas 2026 kini ramai dicari seiring pergerakan harga yang cenderung tidak stabil.
Secara umum, harga emas global hari ini masih bergerak fluktuatif mengikuti kondisi ekonomi dunia.
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Hari Ini Terus Merosot hingga Rp2,862 Juta/Gram
Harga emas dipengaruhi oleh beberapa faktor utama seperti:
Ketika dolar menguat dan suku bunga tinggi, harga emas biasanya mengalami tekanan.
Banyak yang bertanya kenapa emas turun terus.
Berikut beberapa penyebab utamanya:
1. Suku Bunga Tinggi
Saat suku bunga naik, investor cenderung beralih ke instrumen berbunga seperti obligasi.
2. Dolar AS Menguat
Emas dihargai dalam dolar, sehingga saat dolar kuat, harga emas menjadi lebih mahal bagi investor global.
3. Minim Sentimen Krisis
Ketika kondisi ekonomi global relatif stabil, permintaan emas sebagai aset safe haven menurun.
Pertanyaan kapan emas naik lagi sangat bergantung pada kondisi global. Harga emas berpotensi naik jika:
Biasanya, emas akan menguat saat ketidakpastian meningkat.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam sebelum pajak:
0,5 gram: Rp1.471.500
1 gram: Rp2.843.000
2 gram: Rp5.626.000
3 gram: Rp8.414.000
5 gram: Rp13.990.000
10 gram: Rp27.925.000
25 gram: Rp69.687.000
50 gram: Rp139.295.000
100 gram: Rp278.512.000
250 gram: Rp696.015.000
500 gram: Rp1.391.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.783.600.000
Untuk prediksi harga emas 2026, seperti dilansir bareksa.com, analis memperkirakan tren jangka panjang masih positif meski terjadi fluktuasi jangka pendek.
Beberapa proyeksi menyebutkan:
Namun, pergerakan harga tetap akan dipengaruhi kondisi ekonomi global.
Baca juga: BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di Balikpapan, Tawarkan Diskon Paket Haji dan Umroh Hingga Cicil Emas
Pantau grafik harga emas hari ini di sini
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen, sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca juga: Rupiah Melemah, Emas Naik, Dosen STIE Balikpapan Ungkap Strategi Investasi
1. Buka laman resmi www.logammulia.com
2. Klik menu Masuk/Daftar
3. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
4. Pilih produk emas dan lokasi butik
5. Masukkan ke keranjang dan lanjutkan pembayaran
6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan
7. Bayar melalui virtual account
8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi
Agar tidak salah langkah, berikut tips menghadapi kondisi harga emas saat ini: