Pengendara Aniaya Polisi Saat Razia Kendaraan yang Parkir di Jalan, Pukul Kepala Polantas Pakai Helm
Murhan March 24, 2026 03:45 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pengendara menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Briptu Pedro Aprisandy Bessie.

Sang polisi menjadi korban tindakan penganiayaan oleh seorang pengendara di Labuan Bajo.

Peristiwa itu dialami Pedro usai melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Soekarno-Hatta pada Senin, 23 Maret 2026 siang.

Saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (24/3/2026) pagi, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa korban telah membuat laporan Polisi usai kejadian.

Menurut Lufthi, peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya, Bripda Febriano Valentino Ngolong melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir liar di Jalan Soekarno-Hatta.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Bus Gratis Polres HST Disambut Antusias Warga

Lufthi menyebut, penertiban itu tepatnya dilakukan di jalur menuju kawasan tempat pelelangan ikan pada Senin siang. Saat itu, pelaku berinisial S memarkir sepeda motornya di lokasi.

"Saat ditegur, korban tidak terima. Sempat cekcok di situ sampai pelaku mengumpat bahasa kotor lalu memukul kepala korban," ujar Lufthi, Selasa.

Sebelum terjadi tindakan penganiayaan, korban dan pelaku sempat saling dorong dan berdebat.

Setelah itu, pelaku memukul kepala korban menggunakan helm hingga menyebabkan telinga korban terluka.

Peristiwa tersebut lantas mengundang massa dan direkam sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tindakan saling dorong berlanjut usai terjadi pemukulan hingga pelaku berhasil dibawa menggunakan mobil Satuan Lalulintas.

Lufthi mengatakan, hingga siang ini, belum ada saksi yang dimintai keterangan.

"Korban sudah divisum," pungkas Lufthi.

Ini Risiko Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

 Fenomena mobil parkir sembarangan di pinggir jalan masih kerap ditemui, baik di area jalan raya maupun area perumahan. 

Hal ini melanggar hukum; mengganggu bagi pengguna jalan yang lain dan berisiko bagi kendaraan itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam pasalnya yang ke 275, ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Di Jakarta sendiri, pemilik kendaraan harus memiliki gatasi dan tidak boleh menyimpan kendaraan di ruang jalan, serta memberikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat, jika akan membeli kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perpakiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di area perumahan juga bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, jika pengguna jalan lain membuat laporan ke ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) lingkungan tersebut.

Selain melanggar hukum, parkir sembarangan khususnya di area perumahan mengganggu pengguna jalan yang lain.

Kendaraan juga akan rawan terhadap tindak kriminal. Seperti yang kerap terjadi belakangan ini; misalnya kasus pencurian spion, atau kaca mobil dipecahkan dan barang berharga yang ada di kabin diambil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan ada pengawasan.

"Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," ucap Sony.

Kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan-kendaraan lain yang melintas, karena sempitnya ruang gerak.

"Karena pengendara lain yang lewat bisa kaget dan melakukan pengereman mendadak, buang setir atau bahkan langsung menabrak karena tidak mampu mengendalikan kendaraannya," ucap Budiyanto, pengamat masalah hukum dan transportasi.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.