Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, tidak menggelar acara open house pada perayaan ldulfitri 1447 H/2026 Masehi.
Ia mengaku mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Memdagri) No 400.6/3245/SJ tentang Imbauan Halalbihalal dan Open House Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Baca juga: Pemkab Kediri Kembali Gelar Balik Gratis ke Jakarta Ketiga Kalinya, 100 Peserta Diberangkatkan
Dalam SE tertulis bahwa pemerintah secara resmi mengimbau seluruh jajaran untuk tidak menggelar acara open house maupun halalbihalal secara berlebihan pada perayaan Idulfitri 1447 H dan lebih memgutamakan kegiatan vang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk tidak menggelar Open House," ungkap Mas Aji (sapaan akrab Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji).
Namun, Mas Aji mengaku tetap membuka diri jika ada masyarakat yang ingin bersilaturahmi untuk berlebaran karena hal itu sudah menjadi tradisi hari raya.
"Jika ada masyarakat ingir bersilaturahmi, berlebaran ke rumah dinas, tentunya saya menerima dengan terbuka," papar Mas Aji kepada TribunJatim.com.
Berikut isi lengkap SE Mendagri:
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Yth. 1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali Kota. di-Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN NOMOR 400.6/3245/SJ
TENTANG
IMBAUAN HALALBIHALAL DAN OPEN HOUSE HARI RAYA IDULFITRI 1447 H
Kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H semoga ibadah yang kita falankan membawa keberkahan serta semakin memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara
Sehubungan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 3-40/MS/HL.00/03/2026 Hal Imbauan terkait Halalbihalal dan Open House Hari Raya Idulfitri 1447 H, berkenaan dengan masih adanya musibah bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah tanah air yang berdampak pada kehidupan masyarakat, serta mewaspadai dampak yang mungkin timbul akibat dinamika global maka dengan ini kami mengimbau Saudara dan seluruh jajaran untuk dapat mengurangi kegiatan seremonial Halalbihalal dan Open House dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H, serta mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaal langsung kepada masyarakat, antara lain melalui pemberian santunan, kegiatan sosial, dan kegiatan produktif lainnya,
Demikian disampaikan untuk menjadi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026
Menteri Dalam Negeri,
ttd
Muhammad Tito Karnavian
Tembusan: 1. Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia; dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia