Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diberi Sindiran Satire dari Aktivis MAKI
Yuni Astuti March 24, 2026 06:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meski Gus Yaqut kini status tahan rumah-nya sudah dicabut, namun sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus disorot.

Pasalnya banyak pihak yang menilai jika KPK secara sembunyi-sembunyi melakukan pengalihan tahanan rumah kepada mantan Menag itu.

Imbas dari pengalihan status tersebut, aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan sindiran satire terhadap KPK.

Lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), dan memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes.

Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa banner bertajuk "Rekor Istimewa" tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah.

"Meskipun sudah dikembalikan ke rutan, banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan itu sudah terjadi. Ini dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa datang," tegas Boyamin kepada wartawan.

Boyamin menyoroti bahwa tindakan KPK tersebut adalah preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Ia menyebut langkah KPK sebagai bentuk diskriminasi yang nyata terhadap tahanan lain.

"Sejak berdirinya tahun 2003 sampai hari ini, tidak pernah ada pengalihan penahanan rumah. Kalau toh ada, itu pembantaran karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat lalu dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem," ujar Boyamin.

Kebijakan "istimewa" ini disebut memicu kemarahan publik dan kecemburuan di kalangan tahanan lain.


"Yang protes bukan masyarakat saja, termasuk warga tahanan di dalam Rutan KPK yang 50 orang itu protes semua. Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan," lanjutnya.

Ia pun meminta KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat.

"Masyarakat terlalu cerdas. Coba cek apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Enggak ada. Penghargaan ini adalah implementasi kemarahan itu agar mereka tidak main-main lagi," tegasnya.

Alasan KPK Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang saat ini tengah disorot karena pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun alasan KPK mengalihkan status penangkapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah karena yang bersangkutan mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan asma yang memerlukan perhatian medis khusus.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. 

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujarnya. 

Ungkapan Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjadi tahanan rutan KPK, Selasa (24/3/2026).

Diketahui pengalihan status tahanan gus Yaqut memang memicu polemik.

Usai banyaknya desakan dan kritik dari berbagai pihak, kini status tahanan rumah gus Yaqut dicabut.

Menjadi tahanan rumah sementara, Gus Yaqut ungkap syukur bisa bertemu dengan keluarganya terutama sang ibu.

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. 

Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

KPK Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terimakasih ke masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut, KPK ucapkan terimakasih kepada masyarakat.

Keputusan KPK yang memberikan status pengalihan penahanan gus Yaqut jadi tahanan rumah menuai kritikan dari berbagai pihak.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.