Pemkot Surabaya Jawab Tudingan Mobil Dinas Plat L yang Viral Terjebak Arus Mudik di Jombang
Dyan Rekohadi March 24, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  -  Pemkot Surabaya angkat bicara soal viralnya kendaraan berpelat merah yang terjebak arus mudik di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang.

Kendaraan bernomor L 1901 EP tersebut bukan merupakan mobil dinas milik Pemkot Surabaya.

"Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (24/6/2026).

Meskipun berplat nomor L, Wiwiek menegaskan bahwa kendaraan ini milik instansi lain di luar pemerintah kota.

Mengingat, banyak instansi yang memang berkantor di Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Operasi Yustisi bagi Pendatang Pasca Lebaran, Cegah PMKS hingga Kriminalitas

mobil dinas pemkot Surabaya Lebaran 2026
KUMPULKAN MOBIL DINAS — Pemkot Surabaya mengumpulkan seluruh kendaraan dinas pada masa cuti dan libur lebaran 2026. Pemkot Surabaya sekaligus memastikan bahwa kendaraan bernomor L 1901 EP yang terlihat dipakai di Jombang saat masa mudik bukan merupakan mobil dinas aset milik Pemkot Surabaya.

 

Mekanisme Ketat Penggunaan Mobil Dinas

Kepala BPKAD)Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama, 

Pada hari terakhir aktivitas perkantoran, 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas didata.

 Kemudian, masing-masing lantas dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Karenanya, pada masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dalam kondisi tidak digunakan.

Kendaraan tersebut baru dijadwalkan dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan sejak siang hari.

Baca juga: Liburan Lebaran di Mangrove Gunung Anyar Surabaya, Jadi Pelarian Warga dari Hiruk Pikuk Kota

 

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” kata Wiwiek. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.