Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman menerima lima aduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Ephipana Kristyani mengatakan lima aduan melalui posko aduan THR Kabupaten Sleman. Dari lima aduan yang masuk, ada empat perusahaan yang menjadi objek aduan.
"Sampai H-8 (Idulfitri), khusus di Kabupaten Sleman terdapat lima aduan masuk dengan empat perusahaan objek aduan," katanya, Selasa (24/3/2026).
Ia menerangkan dari empat perusahaan yang menjadi objek aduan, dua di antaranya sudah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Namun dua diantaranya sudah membayar THR namun belum sesuai dengan ketentuan.
"Jadi ada perusahaan yang baru membayar 70 persen THR-nya, sementara yang 30 persen setelah Lebaran," terangnya.
Menurut dia, kondisi perusahaan di Sleman saat ini memang ada yang sedang berjuang melewati krisis. Kondisi perekonomian yang semakin sulit membuat perusahaan tidak stabil.
Pihaknya pun sudah mencoba memanggil perusahaan yang menjadi objek aduan. Namun tidak semua perusahaan bisa ditemui.
"Ada yang tutup dan sebagainya. Ternyata tidak semua perusahaan yang diadukan itu perusahaan menengah ke atas, ada yang UMKM juga," lanjutnya.
Pihaknya pun sudah melaporkan dua perusahaan yang belum membayar THR 100 persen ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY.
Sesuai mekanisme, penanganan adun THR pasca H-7 akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan DIY.
"Kalau sudah stau minggu tidak bisa dibayarkan, otomatis menjadi tanggung jawab dari pengawas dari provinsi, dan kita tinggal menunggu hasil dari pengawas. Nanti ada surat rekomendasi ke Bupati untuk menindaklanjuti apa masalahnya," imbuhnya. (maw)