Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE – Seorang pria berinisial A.A (55) di Kabupaten Sikka NTT mengalami luka akibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada hari yang sama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 13.15 WITA saat terlapor berinisial M.E (55) mendatangi korban.
Tanpa diduga, terlapor kemudian melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta luka gores di siku tangan.
Dugaan sementara, aksi penganiayaan ini dipicu oleh persoalan lama antara pelaku dan korban.
Dari keterangan saksi, keduanya disebut telah memiliki konflik keluarga yang berlangsung sekitar lima tahun.
Pelapor berinisial G.S kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan sejumlah tindakan di antaranya membuat laporan resmi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sikka, AKBP. Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan sudah kami terima dan saat ini pelapor serta saksi sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian tersebut. (ris)