Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - "Melihat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak usia SMP yang terjadi di Kota Kupang dalam beberapa waktu terakhir, saya memandang peristiwa ini bukan hanya semata sebagai tindak kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga sebagai sebuah alarm atau peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat," ujar Pengamat Psikolog Undana Abdi Keraf, S.Psi., M.Si., M.Psi.
Karena itu, kasus ini tidak hanya dapat dilihat sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga sebagai bentuk kekerasan psikologis yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan emosional anak.
Secara psikologis, menurut Abdi Keraf, anak usia SMP berada pada fase remaja awal, yaitu tahap perkembangan di mana mereka sedang membangun identitas diri, mencari penerimaan sosial, serta belajar memahami relasi dengan orang lain.
"Pada fase ini, anak masih sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan manipulasi dari pihak yang lebih dewasa," katanya.
Baca juga: DPRD Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus TPPO di Kota Kupang
Dia menjelaskan, dalam banyak kasus eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku biasanya menggunakan berbagai strategi manipulasi, seperti bujuk rayu, pemberian uang atau hadiah, perhatian emosional, bahkan tekanan psikologis.
Pendekatan-pendekatan ini, lanjutnya, dapat membuat anak merasa diperhatikan atau diterima, sehingga tanpa disadari mereka masuk dalam situasi yang membahayakan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa anak dalam kasus seperti ini adalah korban yang harus dilindungi, bukan pihak yang patut disalahkan.
Dari perspektif psikologi, Abdi juga mengatakan, pengalaman eksploitasi seksual pada usia anak dapat memunculkan berbagai dampak psikologis yang serius, di antaranya trauma psikologis, kecemasan, rasa takut, gangguan harga diri, hingga risiko depresi dan gangguan stres pascatrauma.
"Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, pengalaman ini dapat memengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak hingga jangka panjang," ujarnya.
Dikatakan, kasus yang terjadi di Kota Kupang juga menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi.
Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Beberapa langkah penting yang perlu diperkuat antara lain meningkatkan komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial, membangun kepekaan masyarakat untuk mendeteksi situasi yang berpotensi membahayakan anak, serta memastikan anak atau korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat di Kota Kupang untuk semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Abdi mengatakan, masyarakat juga perlu benar-benar meningkatkan kewaspadaan terhadap siapa pun yang berada di sekitar anak, termasuk orang-orang yang berada dalam lingkungan terdekat mereka.
Tidak sedikit kasus eksploitasi anak justru melibatkan pihak yang dikenal atau dipercaya oleh korban. Oleh karena itu, pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta kepedulian lingkungan menjadi kunci penting dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Pada akhinya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Sebab, bagaimanapun melindungi anak berarti menjaga masa depan masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah, melindungi, dan mendampingi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk berani melaporkan apabila terdapat potensi kejahatan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (mey)