Tribunlampung.co.id, Samarinda - Pengakuan mengejutkan suami di Samarinda, yang tega bunuh hingga mutilasi jasad istri sirinya, tepat saat perayaan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Pelaku yang berinisial J (52), mengaku kesal kerap difitnah oleh istri sirinya, Suimih binti Chamim (35), asal Pemalang, Jawa Tengah.
Insiden berdarah tersebut terjadi tepatnya di kawasan Jalan Batung Klanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Sabtu (21/3/2026).
Dikutip dari TribunKaltim.co, beredar video berdurasi 5 menit 7 detik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai pelaku memberikan kesaksian secara rinci terkait kronologis hingga motif pembunuhan sadis tersebut.
Dalam rekaman, pelaku mengakui secara terbuka bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas, sebelum akhirnya memutilasi tubuh korban.
Baca juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Suami Siri di Samarinda Mutilasi Istri Jadi 7 Bagian
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati akibat tudingan atau fitnah yang terus dialamatkan kepadanya.
“Ya karena kita dipitnah-pitnah terus,” ucap pelaku dalam video tersebut.
Ia mengaku tidak sepenuhnya bertindak atas dorongan emosinya sendiri.
Dalam pernyataannya, pelaku menyebut adanya pengaruh dari sosok lain, yang diduga adalah ibunya, yang turut memperkeruh situasi hingga berujung pada aksi kekerasan tersebut.
Pelaku menceritakan, sebelum kejadian pembunuhan, sempat terjadi percakapan yang memancing emosi.
Ia menyebut ada dorongan dan tekanan yang membuatnya akhirnya melakukan tindakan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu atau balok.
“Aku yang mukul… sampai mati,” katanya.
Dalam video itu juga terungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan dan bahkan meminta maaf, namun hal tersebut tidak menghentikan aksi pelaku.
“Dia sempat minta maaf, tapi tetap saya pukul sampai mati,” lanjutnya.
Setelah korban dinyatakan tidak bernyawa, pelaku mengaku mendapat arahan untuk memotong tubuh korban.
Ia menyebut secara jelas bahwa ide mutilasi muncul dari sosok yang disebutnya sebagai “ibu”.
“Disuruh bilang potong saja,” ungkapnya.
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dimulai dari bagian kaki.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan alat yang sudah tersedia di lokasi, termasuk parang dan perlengkapan lain yang disebut merupakan milik pihak tersebut.
Proses mutilasi dilakukan secara bertahap. Bagian tubuh korban dipotong-potong, kemudian dimasukkan ke dalam karung.
Pelaku juga mengakui bahwa ia tidak bekerja sendirian dalam tahap pasca-pembunuhan tersebut.
Dalam video, ia menyebut ada pihak lain yang membantu membuka karung, membersihkan darah, hingga ikut serta dalam proses pembuangan jasad korban.
“Dia yang pegang karungnya… dia juga yang bersihkan darah,” ujarnya.
Setelah proses mutilasi selesai, pelaku bersama orang tersebut membawa potongan tubuh korban menggunakan kendaraan secara terpisah.
Mereka bolak-balik menuju lokasi pembuangan sebanyak dua kali.
“Dua kali ngangkat, bolak-balik,” katanya.
Pelaku juga menyebut bahwa lokasi pembuangan ditentukan oleh orang tersebut. Bagian tubuh korban dibuang secara terpisah, dimulai dari bagian yang paling jauh terlebih dahulu.
“Dia yang nunjukkan tempatnya,” ucap pelaku.
Pengakuan tersebut sontak memicu reaksi luas dari masyarakat.
Banyak pihak mengecam tindakan keji tersebut, terlebih karena dilakukan pada momen sakral Idulfitri yang identik dengan nilai-nilai kemanusiaan, pengampunan, dan kedamaian.
Dikutip dari Tribunkaltim.co, Kapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kombes Hendri Umar membeberkan secara rinci kronologi serta motif kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.
Dijelaskan Kombes Hendri, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56).
Adapun korban mutilasi ini adalah Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah.
Tersangka J merupakan suami siri dari Suimih. Sedangkan R merupakan mak comblang yang menjadi perantara hubungan antara J dengan Suimih.
Hendri mengatakan, pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang oleh para pelaku.
Tidak hanya merencanakan eksekusi, keduanya juga melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.
“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Korban dihabisi dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah itu, pelaku melakukan tindakan lanjutan dengan memutilasi tubuh korban, lalu membuang bagian-bagian tubuh di lokasi yang berbeda.
Upaya tersebut dilakukan untuk menyulitkan proses identifikasi dan mengaburkan jejak kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati yang memicu aksi balas dendam.
Tersangka J dan R merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah bahwa keduanya melakukan hubungan terlarang.
"Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap pelaku J dalam video yang beredar dilansir dari Tribunkaltim.co.
Motif kedua, kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan handphone.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap pelaku R berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J.
"Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka.
Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan.
Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.
"Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.
Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu.
Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.