Tak Dibelikan PCX, Pemuda di Tuban Aniaya Ayah Kandung, sempat Ancam 'Pilih Hidup atau Mati'
Alga W March 24, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemuda berinisial FF (26) warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri.

Tindakan nekat tersebut setelah keinginannya untuk membeli motor Honda PCX tidak dipenuhi, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Bus Terjebak Kemacetan Arus Balik, Penumpang di Terminal Tulungagung Harus Menunggu Lebih dari 1 Jam

Tak hanya menganiaya ayahnya, FF juga tega melukai adik kandungnya yang berusaha melerai.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di dalam rumah korban, PC (54), yang merupakan ayah kandung FF.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi kamar ayahnya sambil menggedor pintu dan meminta uang sebesar Rp20 ribu.

Namun, karena PC tidak memiliki uang, pelaku tersulut emosi.

"Pelaku mendatangi kamar korban dan menggedor pintu sambil meminta uang sebesar Rp20 ribu," ujar Siswanto.

"Namun, karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian emosi," imbuhnya.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan pilihan 'hidup atau mati'.

Setelah korban menjawab ingin hidup, pelaku justru langsung melakukan penganiayaan.

FF memukul dan menendang korban berkali-kali hingga menyebabkan luka serius, terutama pada bagian gigi dan lutut.

Gigi korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah.

Saat kejadian, adik pelaku berinisial MW (13) yang mengetahui kejadian tersebut mencoba melerai.

Namun upaya tersebut justru berujung luka, karena pelaku menggigit tangan MW.

"Korban mengalami luka pada gigi hingga patah dan berdarah, serta luka pada kedua lutut."

"Saat adik pelaku berusaha melerai, pelaku juga menggigit tangannya hingga mengalami luka," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi kekerasan tersebut dipicu karena pelaku sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor jenis Honda PCX kepada ayahnya, namun tidak dipenuhi.

Selain itu, pelaku sebelumnya juga disebut kerap melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban.

Baca juga: Toko Oleh-oleh Khas Malang Diserbu Pemudik, Erwin Borong Keripik Tempe untuk Keluarga di Jakarta

Atas perbuatan anaknya tersebut, PC kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Satreskrim Polres Tuban agar tidak lanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/3/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Campurejo."

"Saat itu pelaku diduga sedang menunggu pembeli sepeda motor yang hendak dijual, dengan rencana hasilnya digunakan untuk melarikan diri," bebernya.

Setelah diamankan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.