SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), LD (46), warga Jambangan, dan WP (38), warga Sukolilo.
Pasutri ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, termasuk pusat perbelanjaan di Surabaya dan Kediri.
Kini, keduanya harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut info dari video yang diunggah melalui akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, @Luthfie.daily, terungkap bahwa pasutri ini memiliki kode khusus.
LD mengaku berkeliling mencari tempat makan malam sebagai alibi untuk memantau motor yang menjadi target.
"9 kali (beraksi). Yang ajak kadang saya, kadang istri saya. Kalau istri saya yang ngajak, (pakai kode) jalan jalan gitu ndan," ungkap LD kepada petugas, Selasa (24/3/2026).
Dalam melancarkan aksinya, LD dan WP punya peran masing-masing.
LD yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil motor korban.
"Saya yang 'metik' (eksekutor) biasanya, ndan," aku LD.
Mendengar istilah tersebut, Kombes Pol Luthfie pun bereaksi keras.
Baca juga: Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di SD Pungging Kabupaten Mojokerto, Pelaku Residivis
"Wah kok tahu istilah 'metik', pemain ahli kamu ini."
"Kamu gak kasihan orang nyicil lama tapi motornya kamu curi?" tegas Luthfie.
Di hadapan petugas, LD berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan anak.
Ia merasa penghasilannya sebagai sopir tidak mencukupi.
"Perempuan kok maling motor piye karepmu (bagaimana maksudmu)," ujar Luthfie.
Ia juga mengecam LD yang seharusnya menjadi pembimbing keluarga.
"Kok kamu laki-laki enggak membimbing istri. Kok malah mbimbing ke jalan kemalingan," tukasnya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap LD dan WP berakhir saat mereka beraksi di kawasan Surabaya Barat.
"Pengakuannya sudah beraksi di banyak TKP, Surabaya dan kabupaten lain," katanya kepada SURYA.CO.ID, Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, tercatat delapan lokasi yang pernah menjadi sasaran mereka, di antaranya:
Selain pasutri tersebut, polisi juga berhasil menangkap SO, seorang penadah yang diduga telah menampung puluhan motor hasil curian.
"Kami menyita motor Honda Karisma sebagai sarana aksi, lalu kunci R dan tiga anak mata kuncinya," pungkas Kompol Imam Solikin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara yang signifikan.
===
Kami mengajak Anda untuk4 bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung