TRIBUNTRENDS.COM - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian tertuju pada keputusan yang sempat diambil secara diam-diam: pemberian status tahanan rumah kepada tersangka, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut dinilai tidak biasa oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman.
Ia secara tegas mempertanyakan langkah KPK yang dianggapnya tidak lazim.
"Sangat janggal. Mau siapa pun pasti bilang janggal," ucap Zaenur dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3/2026).
Baca juga: Sentilan untuk KPK Lewat Penghargaan Sindiran, Imbas Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah: Jangan Blunder
Menurut Zaenur, ada sejumlah kejanggalan yang terlihat dari perubahan status penahanan tersebut.
Ia menyoroti, pertama, keputusan itu tidak disampaikan ke publik.
"Jadi yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan. Ini melanggar prinsip transparansi di KPK, itu sudah janggal."
Tak hanya itu, ia juga menilai perubahan kebijakan yang cepat setelah adanya protes publik semakin menambah tanda tanya.
"Yang kedua, diprotes sedikit dibalikin (ke rumah tahanan negara), janggal lagi. Yang ketiga alasannya karena faktor kesehatan, janggal juga," tuturnya.
Lebih lanjut, Zaenur menekankan bahwa alasan kesehatan yang dijadikan dasar seharusnya diikuti dengan prosedur yang jelas.
Ia menjelaskan, jika memang kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama, maka penanganannya mestinya dilakukan di fasilitas medis.
"Kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita."
Setelah mendapatkan perawatan, menurutnya, tersangka seharusnya kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara milik KPK.
"Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di Rutan KPK, bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah," jelasnya.
Sebelumnya, pihak KPK sendiri telah memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan tersebut.
Mereka menyebutkan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan serta strategi dalam penanganan perkara.
Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Yaqut menderita penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.
"Kalau alasannya GERD-asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan. Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan?" tanya Zaenur.
Menurutnya, seorang tersangka yang ditahan mengalami masalah kesehatan adalah hal yang wajar.
Ia juga menjelaskan bahwa di KPK terdapat tenaga kesehatan yang bisa menangani hal tersebut.
"Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa. Dan di KPK itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu," ungkapnya
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahanan Lain Ajukan Status Tahanan Rumah Usai Kasus Gus Yaqut
KPK akan memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) besok.
Agenda pemeriksaan tersebut turut menjadi alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026).
"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Asep Guntur menyampaikan bahwa KPK juga akan mengumumkan progres mengenai kasus korupsi kuota haji besok.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Sebelum kembali masuk ke sel rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani prosedur asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin sore.
Asep mengungkapkan, pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada jarak yang dekat dengan kediaman Yaqut serta ketersediaan fasilitas medis yang memadai.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, diketahui bahwa Yaqut mengidap sejumlah gangguan kesehatan, yakni mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ucap Asep.
Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam progres yang akan disampaikan besok, Asep enggan berkomentar lebih jauh.
"Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok kita konpers," tuturnya.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB.
Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.
Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.
Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan. Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya.
Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.
Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
(TribunTrends/Tribunnews/Deni)