Oleh: Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
BANJARMASINPOST.CO.ID- Sungguh nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas. Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit.
Dia menjadi kaya raya hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara. Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh KPK, polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir.
Toh, negara melalui mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain seperi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk mendapat “perlakukan istimewa” dari KPK.
Buktinya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).
Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.
Keputusan KPK tersebut menuai banyak kritik dari para pegiat dan aktivis hukum karena sungguh perlakuan diskriminatif dan menciderai rasa keadilan publik. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ketika prinsip equality before the law (persamaan dimuka hukum) dilanggar demi seorang mantan pejabat, muruah penegakan hukum akan terkoyak.
Sejak berdirinya KPK, status tahanan rumah merupakan hak istimewa yang jarang bahkan tidak pernah diberikan kepada para koruptor.
Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama ialah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya tegas dan jelas, yakni untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri.
Dari jejak kinerja awal KPK, mayoritas tersangka kasus korupsi mantan pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif hingga mantan ketua umum partai, pernah mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bandingkan perlakuan KPK dalam kasus ini dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat itu keluarga Lukas meminta agar penahanan dilakukan di luar rutan karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan. Yang sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, ini Gus Taqut yang kelihatannya sehat justru diberikan pengalihan status tahanan rumah.
Pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut bisa berimplikasi pada potensi intervensi dalam penanganan kasus. Apalagi, Gus Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Kita patut menyoal keputusan KPK memberikan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah kepada Gus Yaqut, apakah hal tersebut murni penegakan hukum, akses kekuasaan, atau ada intervensi dari kekuasaan tertentu? Terlalu berbaik hati kepada tersangka kasus korupsi akan menyebabkan demoralisasi penegak hukum. Publik pun bisa melihat bahwa kebijakan KPK terlalu memanjakan pelaku korupsi.
Meskipun secara hukum pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut berdasarkan ketentuan KUHAP, namun bagaimana halnya dengan transparansi, batas waktu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan? Alasan “permintaan keluarga”, seharusnya tidak dapat digunakan untuk memberikan pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.
Sebab, hal itu mengabaikan fakta bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). PBB melalui Resolusi Nomor 58/4 Tahun 2003 menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan berat dan dunia internasional wajib memeranginya. Pemberian status tahanan rumah Gus Yaqut tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 tahun 2001 yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas. Tegas itu artinya kita tidak memberi toleransi agar ada efek jera dan disadari oleh koruptor
Pemberian satus tahanan rumah kepada Gus Yaqut menunjukkan inkonsistensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Indepedensi KPK akan runtuh ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui hak atau kebijakan istimewa. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto.
Bukankah Presiden Prabowo berulang-ulang mengatakan, dia akan berada di garda terdepan dalam melawan korupsi. Namun, realitas yang terjadi: hanya perang-perangan, tapi korupsinya beneran! Ahmad Syafii Maarif mengatakan, korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan (the root of all evils).
Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibanding teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah seorang koruptor, misalnya, adalah biaya hidup mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terrorists.
Konsistensi KPK terhadap kebijakan dan jalan politik dalam pemberantasan korupsi senantiasa dipertanyakan. Dengan pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, sudah tentu rakyat sangat kecewa atas sikap, komitmen, dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sampai saat ini, rakyat masih belum puas atas upaya lembaga penegak hukum dalam menghentikan perilaku korupsi karena dalam tataran realitas ada kecenderungan masih tebang pilih, tidak tuntas, dan yang lebih menjengkelkan lagi, penanganan korupsi ada tren ditumpangi kepentingan politik.
Terkadang kita melihat lembaga-lembaga penegak hukum menjadi tidak berdaya karena tekanan politik, sehingga penanganan tindak pidana korupsi menjadi tidak jelas dan ditutup-tutupi.
Dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan memantik para tahanan lain di KPK untuk mengajukan permohonan yang serupa.
Efek buruknya, status tahanan rumah secara nyata memberikan kesempatan bagi tersangka korupsi untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mencari jalan mendapatkan akses dan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum
Jika masih punya keinginan politik untuk memberantas korupsi, bukan sekadar retorika politik, maka: Pertama, pimpinan KPK harus tampil ke publik secara terbuka, jujur, utuh, dan penuh tanggungjawab memberikan penjelasan soal pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik.
Kedua, KPK harus berani memperketat dan evaluasi kebijakan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah dan menghilangkan “perlakuan khusus” terhadap para tahanan di KPK. Ketiga, jika memang tidak ada alasan yang benar-benar urgensi dan dapat dipertanggungjawabkan etika dan hukum, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan. Demikian. (*)