SIM Keliling, Satpas dan Gerai Polres Metro Bekasi Kembali Beroperasi Hari Ini
Joseph Wesly March 25, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG- Pelayanan Satpas, Gerai dan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Bekasi kembali beroperasi hari ini, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya pelayanan dihentikan sementara sejak 18-24 Maret 2026 untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski belum belum ada update lokasi sim keliling hingga pukul 07.35 WIB di akun instagram @polantascikarang.

Tribunbekasi.com akan memberikan update lokasi bila sudah ada pembaruan informasi.

 

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:

Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 

  • Senin - Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, Tutup 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi 

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi )

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.