TRIBUNMANADO.CO.ID,SANGIHE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, lantaran Work From Anywhere (WFA) sudah diterapkan.
Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan menyesuaikan dengan kebijakan pusat.
Pemerintah Sangihe baru memberlakukan kebijakan tersebut hingga 30 Maret 2026, kemudian akan melakukan evaluasi.
Baca juga: Pemkab Sangihe Sulut Terapkan WFA untuk ASN, Sekda: Pola Kerja Fleksibel Diharapkan Ada Efisiensi
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff, S.T., M.E., dalam wawancara bersama Tribunmanado, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFA di daerah tetap mengacu pada regulasi berjenjang, baik dari pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
“Kita menyesuaikan dengan regulasi pusat, provinsi, maupun daerah. Pada prinsipnya pelaksanaan tugas tetap berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, aktivitas tetap dilakukan di kantor.
“Instansi pelayanan publik tetap ada yang bertugas di kantor. Namun untuk instansi yang tidak langsung melayani masyarakat, tetap bekerja, tetapi bisa menyesuaikan lokasi kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFA saat ini juga harus kembali mengacu pada jadwal tugas yang berlaku setelah berakhirnya pengaturan khusus selama bulan Ramadan.
Terkait kebijakan pemerintah pusat yang mendorong WFA sebagai langkah menekan konsumsi BBM dan subsidi energi, Sekda mengakui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang.
“Saya kira ini bukan kondisi darurat, tapi strategi untuk masa depan. Ini bisa menjadi semacam pilot project, apakah pola pemerintahan bisa berjalan tanpa harus selalu bekerja di kantor,” ungkapnya.
Menurutnya, konsep bekerja dari mana saja sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah menjadi wacana sebelumnya.
“Di kantor itu ada penggunaan energi seperti AC, lampu, dan lainnya. Dengan pola kerja fleksibel, diharapkan ada efisiensi,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai, terutama dalam mengurangi mobilitas pegawai.
“Kita harus pastikan bahwa tujuan efisiensi, khususnya pergerakan kendaraan, benar-benar terasa dalam kebijakan ini,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, Pemkab Sangihe akan melakukan evaluasi pada semester pertama untuk melihat dampak penerapan WFA.
“Nanti di laporan semester satu kita lihat apakah ada perubahan signifikan dari sisi anggaran, dan bagaimana perbandingannya dengan pelayanan serta produktivitas pemerintah daerah,” jelasnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perencanaan pada semester berikutnya, termasuk proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Lebih lanjut, Sekda juga menyoroti tantangan penerapan kebijakan ini terhadap pekerja informal yang tidak dapat menikmati skema WFA.
“Untuk pekerja informal, memang ruang intervensi pemerintah terbatas. Karena itu di luar aktivitas pelayanan pemerintahan langsung,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah daerah akan tetap mencari celah kebijakan melalui diskusi teknis dengan instansi terkait guna memberikan dukungan kepada sektor informal.
“Kita akan melihat kemungkinan melalui pembahasan teknis, karena pekerja informal ini ada yang berpenghasilan harian, mingguan, sehingga sangat bergantung pada aktivitas mereka,” pungkasnya. (EDU)