PPPK Terancam PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, DPR Sarankan Solusi Ini
Amirullah March 25, 2026 11:03 AM

SERAMBINEWS.COM – Kekhawatiran mulai menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kian terasa seiring wacana efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah daerah.

Situasi ini bukan tanpa sebab. Sejumlah kebijakan fiskal dinilai berpotensi langsung memukul keberlangsungan tenaga PPPK, terutama ketika daerah mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah dengan menunda penerapan aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, penundaan itu penting agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan ekstrem yang justru berdampak luas.

Di lapangan, sejumlah pemerintah daerah memang mulai mempertimbangkan berbagai opsi efisiensi.

Namun, langkah-langkah tersebut dikhawatirkan berujung pada pemutusan kontrak tenaga PPPK dalam jumlah besar.

Giri melihat situasi ini sebagai sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai, jika tidak diantisipasi sejak sekarang, kondisi ini bisa berkembang menjadi persoalan serius di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap anggaran daerah akan semakin terasa menjelang 2027, saat batas maksimal belanja pegawai mulai diberlakukan secara penuh.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Alasan Prabowo Pertahankan MBG di Tengah Krisis Global, Yakin Jalannya Benar: Daripada Dikorupsi

Baca juga: Iran Curiga Negosiasi Trump Hanya “Umpan” untuk Pembunuhan Tokoh Penting

Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah

Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.

Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.

Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun memiliki beban pegawai yang tinggi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Baca juga: Iran Perketat Kendali Selat Hormuz, AS Ajukan Rencana 15 Poin Akhiri Konflik Timur Tengah

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

  • Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
  • Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
  • Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
  • Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

(Serambinews.com/TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.