SURYA.CO.ID - Inilah sosok Selamat Ginting, pengamat militer yang menyebut peradilan militer tetap relevan untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Pendapat Selamat Ginting ini bertolak belakang dengan koalisi masyarakta sipil yang meliputi KontraS, YLBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Jakarta, dan lainnya, serta beberapa anggota DPR (seperti dari Komisi III DPR RI).
Koalisi Masyarakat sipil meminta kasus ini diadili di peradilan umum meski melibatkan oknum TNI sebagai pelakunya.
Beberapa alasan di balik desakan ini adalah:
Baca juga: Siapa Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus? Pengamat: Aktor Lebih Tinggi
Terkait hal ini, Selamat Ginting, yang meraih gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, peradilan militer tetap relevan untuk kasus Andrie Yunus.
Menurutnya, peradilan militer diterapkan karena keempat pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI tidak hanya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) umum, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Terlebih, kata Selamat, ada beberapa elemen yang tidak boleh dibuka secara umum.
Hal ini disampaikan Selamat Ginting saat menjadi narasumber dalam tayangan Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (24/3/2026).
"Saya beberapa kali ikut hadir mengikuti peradilan militer. Bahkan, saya beberapa kali coba masuk ke rumah tahanan militer," kata Selamat Ginting.
"Jadi, bagi saya yang mengikuti hal tersebut, peradilan militer itu tetap relevan karena militer adalah institusi yang tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum atau KUHP, tapi juga tunduk pada KUHP Militer."
"Selain itu, ada hukum disiplin militer, doktrin operasi militer, dan kepentingan pertahanan keamanan negara yang mungkin tidak bisa dibuka kepada publik."
Selanjutnya, Selamat Ginting menyoroti dugaan adanya perintah atau penugasan yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sebab, prajurit bergerak atau bertindak biasanya tidak lepas dari perintah atau instruksi atasan.
Menurut dia, peradilan militer justru nanti bisa membaca legalitas dari perintah tersebut yang tidak bisa dibaca di peradilan umum.
"Selain itu, tindakan seorang prajurit seringkali tidak bisa dilepaskan dari konteks apakah ada penugasan, apakah ada perintah atasan, apakah ada situasi operasional," papar Selamat Ginting.
"Maka dalam banyak kasus forum militer atau peradilan militer, justru menurut saya mampu membaca legalitas perintah."
"Apakah betul ada perintah? Apakah dia juga mampu memahami implikasi tindakan? Apakah memang ada kaitannya dengan kesiapan tempur? Kemudian apakah memang bagian dari tugas pertahanan keamanan negara?"
"Nah, dimensi ini menurut saya tidak bisa ditangkap secara utuh oleh peradilan umum melalui KUHP, sulit. Tapi, lewat peradilan militer, KUHP Militer, itu bisa diungkap."
Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar 20 persen di bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, sehingga harus dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat,
Penyelidikan Polri (Polda Metro Jaya) dan TNI berjalan paralel, dengan temuan utama, ada empat terduga pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dikutip dari KompasTV, Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkap inisial empat terduga pelaku tersebut:
Keempatnya saat ini tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Polemik dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berkisar pada yurisdiksi peradilan bagi keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif TNI.
Ada dua opsi yang sedang ramai dibahas. Yakni, opsi peradilan militer dan opsi peradilan umum.
Sementara, pihak TNI masih mencoba menempuh peradilan militer untuk memproses keempat pelaku.
Sebab, menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), pelanggaran disiplin atau pidana militer oleh prajurit aktif biasanya ditangani di Pengadilan Militer.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Selamat Ginting dikenal sebagai pengamat politik dan militer yang aktif mengamati serta mengomentari dinamika politik nasional Indonesia.
Ia kerap tampil di berbagai media massa, diskusi publik, dan kanal digital untuk menyampaikan analisis terkait kebijakan pemerintah, relasi sipil-militer, partai politik, hingga arah demokrasi Indonesia.
Pandangannya sering dijadikan rujukan media karena dinilai tajam, kritis, dan berbasis pengalaman panjang dalam mengikuti perjalanan politik nasional.
Selain sebagai pengamat, Selamat Ginting juga memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mantan jurnalis, yang membentuk gaya analisanya cenderung historis dan kontekstual.
Ia kerap membandingkan kondisi politik terkini dengan periode sebelumnya untuk menjelaskan perubahan pola kekuasaan dan strategi elite politik.
Baca juga: Pendapat 2 Pihak yang Kena Skakmat Ahli Forensik Dokumen Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Ada Rektor UGM
Dalam sejumlah pernyataannya, Ginting dikenal berani mengkritik praktik politik yang dinilai melemahkan demokrasi, termasuk isu intervensi terhadap partai politik, konsolidasi kekuasaan, serta dinamika politik pasca-pemilu.
Dengan karakter analisis yang lugas dan terkadang kontroversial, Selamat Ginting menempati posisi sebagai salah satu pengamat politik independen yang cukup sering dikutip media.
Kehadirannya dalam wacana publik memperkaya diskusi politik, terutama dalam membaca arah kekuasaan dan tantangan demokrasi Indonesia ke depan.