Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak, Kemenag Balikpapan Ungkap Belum Terima Juknis
Amelia Mutia Rachmah March 25, 2026 11:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan pembatasan media sosial anak 2026 yang direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret menuai sorotan, seiring belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat hingga ke daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan implementasi di lingkungan pendidikan, khususnya madrasah.

Rencana penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai sorotan, menyusul belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat hingga ke daerah.

Kemenag Daerah Masih Menunggu Arahan

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Misrivani, menegaskan pihaknya belum dapat bergerak lebih jauh karena masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.

“Alaikumsalam, sampai saat ini belum ada juknis dari pusat, baik di tingkat kanwil maupun di Kemenag kabupaten/kota. Kami masih menunggu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kemenag Batasi Akses Medsos Bagi Pelajar MI dan MTs, Penerapan di Samarinda Tunggu Edaran Resmi

Kondisi ini menunjukkan bahwa perangkat pelaksana di daerah belum memiliki pedoman teknis sebagai acuan dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Tantangan Implementasi di Madrasah

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kesiapan implementasi di lapangan, terutama di lingkungan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pasalnya, kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku dalam waktu dekat, namun perangkat pelaksana di daerah belum memiliki pedoman teknis.

Tanpa panduan yang jelas, sekolah berpotensi mengalami kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan ke dalam aturan operasional, seperti pembatasan akses, pengawasan penggunaan gawai, hingga peran guru dan orang tua.

Di sisi lain, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, sebelumnya telah menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar di bawah 16 tahun melalui pernyataan di media sosial.

Baca juga: Kemenag Batasi Akses Medsos bagi Siswa MI dan MTs per 28 Maret, MTs 1 Balikpapan Siap Ikuti Aturan

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif di ruang digital, termasuk paparan konten tidak layak dan potensi eksploitasi algoritma.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks, di mana akses terhadap informasi tidak selalu sejalan dengan kesiapan psikologis anak.

Potensi Kebingungan di Lapangan

Namun tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme pembatasan akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan, hingga bagaimana koordinasi antara sekolah dan orang tua.

Di Balikpapan sendiri, belum ada langkah konkret yang bisa dilakukan pihak Kemenag setempat selain menunggu arahan resmi. Padahal, waktu pelaksanaan yang semakin dekat menuntut adanya kesiapan yang matang agar kebijakan tidak hanya menjadi wacana.

Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dan kesiapan daerah. Tanpa kejelasan teknis, implementasi di lapangan berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan resistensi dari berbagai pihak.

Kemenag Balikpapan pun berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis sebagai acuan resmi, sehingga kebijakan yang bertujuan melindungi anak ini benar-benar dapat diterapkan secara tepat, terukur, dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.