- Update kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) hari ini.
Pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka.
Agenda pemeriksaan ini jadi alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak Senin (23/3/2026).
"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Kedua, Asep Guntur menyampaikan bahwa KPK juga akan mengumumkan progres mengenai kasus korupsi kuota haji.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam progres yang akan disampaikan nanti, Asep enggan berkomentar lebih jauh.
"Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok kita konpers," tuturnya.