Masuk Penyidikan, Polda Bali Dalami Motif Bule Swiss Yang Menghina Nyepi
Putu Dewi Adi Damayanthi March 25, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polda Bali resmi menahan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan provokatif "Fuck Nyepi".

Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk menguliti motif di balik tindakan pemilik akun Instagram @luzzysun tersebut yang telah mencederai kesucian hari raya umat Hindu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap LAZ telah memasuki tahap penyidikan.

Setelah sempat viral dan memicu kecaman luas di media sosial, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Baca juga: WNA Belanda Tewas Dibunuh di Kerobokan Bali, Pelaku Kabur Menggunakan Motor Sambil Membawa Pisau

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta memastikan tersangka tidak melarikan diri.

Mengenai alasan atau dorongan yang mendasari tersangka mengunggah kalimat makian tersebut, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati.

"Nanti kami sampaikan (motif,-Red) dari hasil penyidikan nanti ya," ujar Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Rabu 25 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan profiling terhadap akun @luzzysun yang mengunggah tulisan bernada kebencian berbunyi “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.

Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP I Made Joni Antara Putra kemudian bergerak cepat melacak keberadaan LAZ mulai dari wilayah Kuta hingga Ubud.

Pelarian singkat LAZ berakhir ketika petugas berhasil mengamankannya di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, pada Jumat 20 Maret malam.

Proses hukum kemudian diperkuat dengan laporan resmi yang dilayangkan oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu 21 Maret pagi. Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menaikkan status kasus ini.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pukul 16.00 WITA, penyidik sepakat menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka," tegas Ariasandy.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit iPhone 16 milik LAZ dan mengambil alih akun Instagram miliknya sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebarluaskan tulisan berisi kebencian terhadap golongan atas dasar agama melalui teknologi informasi.

"Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Tersangka dengan sengaja menyebarkan konten yang mengandung kata-kata makian terhadap hari suci. Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Rutan Polda Bali," pungkas Kombes Pol Ariasandy. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.