BANGKAPOS.COM--Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia.
Kekhawatiran ini muncul seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda penerapan aturan tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas.
Giri menilai situasi saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi anggaran yang berpotensi berujung pada pemutusan kontrak tenaga PPPK.
Menurutnya, kondisi ini dipicu oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ujar Giri, Selasa (24/3/2026).
Situasi semakin kompleks karena tekanan eksternal terhadap perekonomian nasional.
Fluktuasi harga energi global serta ketegangan geopolitik disebut berdampak pada fiskal negara.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga mempersempit ruang anggaran pemerintah daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam aturan.
Giri menegaskan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil akan menjadi pihak paling terdampak.
Selain itu, daerah yang memiliki banyak tenaga honorer atau PPPK paruh waktu juga dinilai lebih rentan menghadapi kebijakan efisiensi.
"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegasnya.
Untuk mengantisipasi krisis sosial yang lebih luas, Giri mengusulkan empat solusi strategis kepada pemerintah pusat:
1. Penegakan Aturan Secara Ketat
Pemerintah tetap menjalankan UU HKPD sesuai jadwal. Namun, opsi ini berisiko memicu PHK massal di berbagai daerah.
2. Efisiensi Gaji dan Jam Kerja
Pengurangan gaji serta hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif untuk menghindari pemutusan kontrak total.
3. Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama)
Pemerintah diminta menerbitkan Perppu atau merevisi UU HKPD untuk menunda batas waktu penerapan aturan belanja pegawai.
4. Sentralisasi Gaji
Penggajian PPPK dan PNS dialihkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD daerah.
Dari keempat opsi tersebut, Giri menilai penundaan aturan sebagai langkah paling realistis dalam kondisi saat ini.
"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang struktur kepegawaian secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa penyesuaian, Giri memperingatkan potensi krisis sosial yang lebih besar.
PHK massal tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi di daerah.
Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya menjadi solusi untuk memperkuat keuangan negara, bukan justru menciptakan masalah baru bagi masyarakat.
Situasi yang dihadapi PPPK saat ini menjadi ujian besar bagi kebijakan fiskal nasional.
Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga disiplin anggaran. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga kerja juga menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan sangat menentukan, apakah kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang atau justru memicu gelombang krisis sosial baru di daerah.
(TribunTrends/Tribunnews/Fersianus Waku)