BKD Sulsel Tunggu Juknis WFH Demi Irit BBM
Ari Maryadi March 25, 2026 03:06 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Pusat sudah mengirim sinyal menyusun kebijakan baru Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menyusul instruksi irit Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat gejolak di Timur Tengah.

Menyikapi rencana kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Menurutnya, jika peraturan tersebut keluar bisa menjadi dasar hukum yang mengikat.

"untuk implikasi kebijakan yang sifatnya nasional, kami tetap menunggu juknis yang mengikat karena ketentuan hari dan jam kerja ASN itu diatur oleh Peraturan Presiden," kata Erwin Sodding dikonfirmasi Rabu (25/3/2026).

Pemerintah Pusat merencanakan penerapan WFH (Work From Home) 1 hari dalam seminggu.

Kebijakan ini rencananya diperuntukkan untuk ASN dan sektor swasta setelah lebaran 2026. 

Kebijakan ini dinilai menghemat BBM hingga 20 persen akibat lonjakan harga energi global. Nantinya kebijakan ini menekankan fleksibilitas kerja satu hari seminggu, tidak termasuk pelayanan langsung.

Erwin Sodding menilai ASN memang sudah menyesuaikan diri dengan kebijakan WFA.

Sebab pekerjaan di era saat ini telah ditransformasi ke sistem digital.

"Karena ternyata setelah dilihat, pekerjaan juga memang sekarang lebih banyak digital. Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office. Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang kemudian menjadi outputnya pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mendukung rencana penerapan WFH ASN.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi global.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat, bagaimana teknis pelaksanaan WFH tersebut,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/3/2026).

Aturan teknis sangat penting agar penerapan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja ASN.

Menurutnya, produktivitas ASN harus tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.

Selain itu, pelayanan publik menjadi perhatian utama yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.