Tolak WFH dan WFA, Pemprov Jateng Wajibkan Seluruh ASN Masuk Kantor Pasca-Lebaran
Rustam Aji March 25, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. 

Kebijakan ini diambil untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa karakteristik pelayanan di tingkat daerah berbeda dengan kementerian pusat.

Menurutnya, urusan pemerintah daerah sangat kompleks dan memerlukan kehadiran fisik petugas di lapangan.

"Kami berbeda dengan lembaga kementerian. Urusan kami bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal. Jadi, semua ASN Pemprov Jateng wajib masuk kantor," ujar Sumarno selepas acara Halalbihalal di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).

Kekhawatiran Penurunan Produktivitas

Sumarno mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan kerja dari rumah justru disalahgunakan oleh oknum ASN untuk bersantai.

Hingga saat ini, Pemprov Jateng belum menerbitkan regulasi yang melegalkan skema WFH bagi pegawainya.

Baca juga: Sosok Bos Djarum Bambang Hartono di Mata Harjanto Halim

"Jangan sampai WFH ini ujungnya ASN pada libur dan tidak bekerja. Itu yang kami pikirkan. Kami sudah cek, pada hari pertama masuk ini semua lengkap, tidak ada yang mangkir," tegasnya.

Senada dengan Sekda, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Pemprov Jateng saat ini tidak memerlukan kebijakan WFA.

Terkait alasan penghematan BBM yang sering menjadi dasar WFA, Luthfi mengeklaim pihaknya sudah menerapkan langkah penghematan energi melalui jalur lain.

"Kami sudah prioritas pada ekonomi hijau dan energi terbarukan yang masuk dalam roadmap kebijakan kami. Jadi tidak perlu WFA," papar Luthfi.

Sikap Kepala Daerah: Pekalongan Ikut Melarang

Langkah tegas Pemprov Jateng ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di bawahnya.

Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyatakan hal serupa saat ditemui di lokasi yang sama. Ia mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk hadir di kantor.

Baca juga: Iran Pasang Syarat Tinggi Gencatan Senjata: Tuntut AS Angkat Kaki dari Teluk dan Bayar Ganti Rugi

"Semua wajib ngantor karena pelayanan ke masyarakat menjadi tidak efektif jika WFH," kata Aaf.

Meski menolak WFH, Pemkot Pekalongan tetap menjalankan anjuran pemerintah pusat soal penghematan energi dengan cara mengurangi jam operasional kantor.

 Jam kerja yang semula pukul 07.30–16.30 WIB kini disesuaikan menjadi 08.00–15.00 WIB untuk menekan konsumsi listrik dan membatasi perjalanan dinas guna menghemat BBM. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.