Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong mengungkap aksi sadis begal di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di wilayah Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (18/3/2026) lalu.
Dalam kejadian tersebut, Mangihut Tua Sihombing (22), warga asal Medan yang berdomisili di Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengalami luka serius setelah ditusuk pelaku sebanyak delapan kali saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.
Pelaku diketahui bernama Ari Sanjaya (18), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, yang berperan menikam serta merampas sepeda motor korban.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Edi Hermanto Purba, menjelaskan peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau dari Kota Bengkulu untuk menemui kekasihnya.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BD 6375 IT.
Saat melintas di kawasan Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi berinisial Pi.
“Salah satu pelaku mencabut kunci sepeda motor korban hingga kendaraan berhenti,” jelas Kapolsek.
Saat pelaku berusaha mengambil sepeda motor, korban melakukan perlawanan dengan menarik kendaraannya.
Melihat hal tersebut, pelaku Ari langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban sebanyak delapan kali.
"Ada total 8 kali korban ditusuk oleh pelaku," lanjut Kapolsek.
Tusukan mengenai tangan kiri, dada kiri, perut, serta tangan kanan korban.
Akibat luka tersebut, korban melemah, sekarat dan tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Kota Lubuklinggau dengan cara di step.
Warga bersama petugas Pos Pengamanan Taba Padang sempat membawa korban ke puskesmas di Kecamatan Binduriang.
Namun, korban harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pelaku Ditangkap di Hotel
Pelaku begal bernama Ari Sanjaya (18) diamankan tim gabungan polisi di sebuah hotel di Kota Bengkulu ketika sedang menginap bersama pacarnya, usai terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Mangihut Tua Sihombing (22) pada Rabu (18/3/2026) lalu.
Ari Sanjaya (18) diketahui merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Saat pembegalan, ia berperan menikam serta merampas sepeda motor korban.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Mangihut Tua Sihombing (22), warga asal Medan yang berdomisili di Kota Bengkulu.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Pacaran
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui langsung menjual sepeda motor milik korban usai melakukan aksi pembegalan.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp 4 juta, kemudian uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku.
Sehari setelah kejadian, pelaku yang berhasil diamankan langsung pergi ke Kota Bengkulu bersama pacarnya.
Selama berada di Kota Bengkulu, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membiayai aktivitas bersama kekasihnya.
"Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan pelaku untuk kebutuhannya pacaran bersama sang kekasih," sampai Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba.
Ditangkap Saat Menginap di Hotel
Setelah mengantongi informasi dari hasil penyelidikan, pada Minggu, 22 Maret 2026 malam, tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak ke Kota Bengkulu.
Petugas melakukan penelusuran hingga ke salah satu hotel tempat pelaku menginap.
Pelaku diketahui berada di kamar hotel bersama pacarnya.
Selanjutnya, pada Senin dini hari, 23 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Subdit Jatanras Polda Bengkulu, dan Tim Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar hotel.
Sempat Kabur, Pelaku Dilumpuhkan
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku dibawa menuju Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat dalam perjalanan untuk pengembangan kasus, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Timah panas mengenai bagian kaki pelaku sehingga tidak dapat melarikan diri.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berniat melarikan diri," tegas Kasat.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.
Kasus ini masih terus didalami guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Melanie, keluarga korban, menyampaikan bahwa korban sempat dalam kondisi kritis akibat luka tusukan.
Korban mengalami muntah dan kehilangan banyak darah setelah kejadian tersebut sehingga harus menjalani operasi.
Selain itu, perbuatan pelaku menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah membantu menolong korban di lokasi kejadian.
“Kami sangat berterima kasih kepada seorang ibu-ibu yang berani menolong korban saat kejadian,” pungkasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini