TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima laporan warga soal dugaan pengancaman diduga menggunakan senjata api yang dilakukan seorang Jaksa di Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan korban sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa legalitas diduga senjata api yang dipakai terduga jaksa untuk ancam warga.
Meski demikian, belum diketahui kapan Polisi mulai memeriksa korban, juga jaksa disebut-sebut inisial PMN.
"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (25/3/2026).
Diketahui, seorang laki-laki melapor ke Polda Sumut usai diduga diancam menggunakan senjata api oleh seseorang jaksa.
Pengancaman disebut terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu 15 Maret lalu.
Karena tak terima diancam, dan ketakutan, korban membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Adapun jaksa yang dilaporkan disebut-sebut berdinas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
(Cr25/Tribun-medan.com)