TRIBUNMANADO.CO.ID – Menjadi pelayan jemaat di lingkup Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kini menuntut kesiapan mental yang matang.
Kecerdasan intelektual saja tidak cukup, integritas dan stabilitas kepribadian menjadi syarat.
Hal ini mendasari pelaksanaan ujian psikotes bagi calon Vikaris Pendeta yang digelar Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang dijadwalkan pada Jumat, 27 Maret 2026 mendatang.
Informasi ini pun telah disampaikan BPMS GMIM untuk Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) di lingkungan GMIM.
Ketua BPMS GMIM Pdt Adolf Wenas saat di konfirmasi Tribun Manado mengungkapkan tahapan ini adalah bagian penting dalam proses seleksi calon pelayan gereja.
"Psikotes ini bertujuan untuk melihat kesiapan kepribadian, karakter, dan integritas para calon vikaris, sehingga mereka benar-benar siap melayani," ujar Pdt Adolf.
Sekretaris BPMS Sinode GMIM Pdt Evert Tangel menambahkan agar seluruh para peserta calon vikaris untuk terus belajar sebelum pelaksanaan tes.
Ia pun meminta agar semua peserta dapat menerima apapun hasil tes yang nantinya akan keluar.
Pelaksanaan ujian psikotes dijadwalkan berlangsung dua sesi.
Pada sesi pertama, registrasi dan verifikasi peserta dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 Wita, dilanjutkan ujian pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.
Sementara sesi kedua dimulai dengan registrasi pukul 13.00 hingga 14.00 Wita, dan ujian berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.
Ujian akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Kota Tomohon, yakni Aula Kantor Sinode GMIM lantai 3, Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon, serta Aula Rektorat UKIT, dengan pembagian nomor peserta di masing-masing lokasi.
Dalam ketentuan yang disampaikan, peserta diwajibkan mengenakan pakaian putih hitam serta membawa tumbler.
Selain itu, peserta juga harus membawa perlengkapan alat tulis seperti papan alas, bolpoin, pensil 2B, rautan, dan penghapus.
Peserta juga diingatkan untuk hadir tepat waktu dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian.
KETENTUAN PENERIMAAN CALON PENDETA GMIM (VIKARIS PENDETA)
A. TAHAPAN PENDAFTARAN
Yang dapat diterima menjadi calon Vikaris Pendeta GMIM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Anggota Sidi Jemaat GMIM yang terdaftar di SIT GMIM, berusia Minimal 23 tahun pada saat batas akhir pendaftaran (31 Oktober 2025). Dibuktikan dengan Akte lahir, Surat Baptis, Surat Sidi dan Surat Keterangan BPMJ, serta Surat Nikah dan Akte Perkawinan bagi yang sudah menikah.
2. Tidak sedang dikenai disiplin gerejawi, dinyatakan dalam Surat Keterangan BPMJ.
3. Tidak cerai hidup, dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pribadi dan Keterangan BPMJ.
4. Lulusan Strata-1 dari sekolah teologi jurusan Teologi Kristen Protestan yang dikelola oleh GMIM yakni Fakultas Teologi UKIT Yayasan AZR Wenas, yang seasas dengan GMIM, diakui oleh GMIM dan negara yakni UKSW, UKDW, STT Jakarta, dan STT Intim, dan untuk jurusan Pendidikan Agama Kristen akan diterima menjadi Pendeta Pengajar di Sekolah- sekolah GMIM.
5. Memiliki transkrip nilai dari lembaga pendidikan teologi asal
6. Sehat fisik yang dinyatakan dalam:
a. Surat Keterangan Sehat dan bebas HIV-AIDS dari RS GMIM Betesda dan Pancaran Kasih (Cat: Untuk yang berdomisili di Rayon Bitung, Minahasa Utara dan Manado di RSU GMIM Pancaran Kasih. Untuk yang berdomisili di Rayon Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara di RSU GMIM Betesda)
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Manado.
7. Memiliki SKCK yang masih berlaku.
B. TAHAPAN KEDUA / TES
Peserta yang lulus berkas akan mengikuti tahapan tes yang meliputi:
1. Tes tertulis dengan materi pengetahuan Alkitab, Tata Gereja, dan pengetahuan umum GMIM
2. Tes Psikologi / Psiko-test.
3. Tes Lisan / Wawancara dengan BPMS
4. Yang dinyatakan lulus akan melewati tahapan akhir penerimaan yakni Uji Publik.
(sumber: Bid. Pekerja GMIM & Pelsus)