TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Sulut 2025.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen menjelaskan, pembentukan Pansus LKPJ merupakan amanat Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah laporan diterima," kata Silangen dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur 2025, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, fokus pembahasan akan tertuju pada dua hal, yakni kinerja program kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
BadanMusyawarah (Bamus) DPRD Sulut telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Nama-nama anggota Pansus diumumkan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi melalui Surat Ketua DPRD Nomor: 160/DPRD/126/2026.
"Pansus akan segera bekerja setelah rapat paripurna ini untuk melakukan pemilihan pimpinan pansus dan memulai proses evaluasi,” ujarnya.
Adapun komposisi pimpinan dan anggota Pansus LKPJ 2025 adalah sebagai berikut:
Koordinator:
dr Fransiskus Silangen SpB KBD.
dr Michaela Paruntu MARS.
Royke Anter SE ME
Stella Runtuwene AMd
Anggota Pansus:
Fraksi PDI Perjuangan: Dra Vonny Paat; Hj Muslimah Mongilong; Jeane Laluyan SE; Berty Kapojos; Dr Tony Supit; Dr Ir Royke O. Roring dan Capt Remly Kandoli.
Fraksi Partai Golkar: Priscilla C. Wurangian danRazky Mokodompit.
Fraksi Partai Demokrat: Ronald Sampel dan Angelia Wenas.
Fraksi Partai NasDem: Nick Lomban dan Prof Dr Julyeta Runtuwene.
Fraksi Partai Gerindra: Louis Schramm dan Muliadi Paputungan.