Kronologi Duda di Rejang Lebong Tikam dan Hantam Janda dengan Batu Giling karena Ditolak Menikah
Ricky Jenihansen March 25, 2026 06:39 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG –  Polres Rejang Lebong mengungkap kronologi seorang duda bernama  Yudi (39), menikam dan menghantam kepala seorang janda, berinisial  SR (26) karena ditolak menikah, pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

Yudi (39) diketahui merupakan warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, sedangkan kekasihnya, SR (26), merupakan warga Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur.

Korban yang diketahui berstatus janda itu mengalami luka parah dan nyaris tewas.

Masih menjalani proses pemulihan akibat luka-luka yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan berencana karena tindakan pelaku dilakukan dengan persiapan.

"Jadi pelaku yang sakit hati merencanakan akan membunuh korban, hubungan keduanya ini berpacaran,"jelas Kasat saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Rabu (25/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan TribunBengkulu.com, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara sejak tahun 2023.

Namun, hubungan tersebut tidak berlanjut ke jenjang pernikahan karena korban menolak ajakan pelaku.

Korban diketahui merupakan seorang janda dengan dua orang anak, sedangkan pelaku berstatus duda.

Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kejadian bermula sekitar pukul 00.00 WIB saat pelaku tiba di rumah korban menggunakan sepeda motor.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat rumah korban, kemudian bersembunyi di bagian belakang rumah sambil menunggu korban tertidur.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam dan masuk ke dalam rumah.

Pelaku kemudian menuju kamar dan melakukan penyerangan awal dengan menusuk tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang mengalami luka berusaha melarikan diri ke arah pintu depan.

Namun, pelaku berhasil menangkap korban dan kembali melakukan kekerasan dengan menggunakan batu gilingan yang ada di lokasi.

"Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan batu tersebut, niatnya memang untuk membunuh,"lanjut Kasat.

Di saat bersamaan, seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan minta tolong.

Karena pintu rumah dalam kondisi terkunci, saksi mendobrak pintu untuk masuk.

Saat masuk, saksi mendapati pelaku masih melakukan kekerasan terhadap korban.

Saksi kemudian melumpuhkan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang datang ke lokasi sempat meluapkan emosi terhadap pelaku sebelum akhirnya pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,"jelas Kasat.

Kondisi Korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka di bagian kepala belakang, luka sayatan di pipi kanan, luka di kepala bagian depan, luka di pergelangan tangan, jari kanan, serta tangan kiri.

"Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemulihan,"ungkap Kasat.

Terkait motif pelaku adalah sakit hati karena korban menolak ajakan menikah.

Pelaku yang telah berpacaran dengan korban merasa sakit hati dan memiliki dendam.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya sebilah pisau, batu gilingan, alat gosokan besi, catokan rambut, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Karena ditolak, pelaku dendam sehingga timbul niat untuk membunuhnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati," tutup Kasat.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.