Keluar dari Gedung KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Selama 3 Jam
Kharisma Tri Saputra March 25, 2026 07:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (25/3/2026), Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih selama 3 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mengaku semua proses pemeriksaan berjalan lancar, sang mantan Menag tersebut

"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik," kata Yaqut usai pemeriksaan. 

Yaqut memilih tak banyak bicara di tengah banyak pertanyaan awak media. 

Ia mengaku dirinya masih dalam keadaan sakit. 

"Izin ya, saya sakit," kata Yaqut sambil masuk ke dalam mobil yang akan mengantarnya ke rumah tahanan KPK. 

GUS YAQUT DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idulfitri.
GUS YAQUT DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idulfitri. (Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Sebagai informasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 13.16 WIB. Ia menggunakan rompi oranye sambil tangannya diborgol. 

Yaqut keluar dari Gedung KPK pukul 16.25 WIB. 

Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu kembali dipindahkan ke rumah tahanan atau Rutan KPK.

Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanannya ke Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ," kata Budi kepada wartawan, Rabu. 

Menurut Budi, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.

"Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.