SURYAMALANG.COM - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terancam pemutusan hubungan kerja massal.
Ancaman ini muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dipicu aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah menunda penerapan aturan tersebut.
Ia menilai langkah penundaan penting untuk mencegah krisis sosial di tingkat daerah.
Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia.
Situasi ini memicu kekhawatiran luas, terutama karena kebijakan anggaran yang dinilai bisa berdampak langsung pada keberlangsungan kerja para tenaga PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, pun angkat bicara menanggapi kondisi tersebut.
Ia mendesak pemerintah agar segera menunda penerapan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, langkah penundaan ini penting untuk mencegah dampak yang lebih luas di tingkat daerah.
Pasalnya, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran yang cukup ekstrem.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan berujung pada pemutusan kontrak ribuan tenaga PPPK.
Giri menilai situasi ini sebagai ancaman serius yang harus segera diantisipasi sebelum menjadi krisis.
Ia juga mengingatkan bahwa tekanan ini muncul akibat batasan alokasi belanja pegawai yang akan diberlakukan pada 2027.
"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).
Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.
Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun memiliki beban pegawai yang tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.
"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.
Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.
Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:
1. Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
2. Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
3. Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
4. Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.
Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.
"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.
Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)