POSBELITUNG.CO--Sosok Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang menjeratnya.
Polemik muncul bukan hanya karena kasus dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga perubahan status penahanannya yang dinilai memicu kontroversi.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di rumah tahanan KPK. Namun, hanya berselang tujuh hari, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Keputusan ini memungkinkan dirinya merayakan Idulfitri bersama keluarga di kediamannya, bahkan ia sempat mengungkapkan rasa syukur karena masih dapat bersilaturahmi dengan ibunya.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat.
Banyak pihak menilai adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Yaqut, sehingga menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum.
Menanggapi polemik tersebut, KPK kemudian mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan pada 23 Maret 2026.
Sehari setelahnya, ia kembali terlihat di gedung KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.
Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.
Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.
Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Budi mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia.
Kasus ini memicu perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dinilai menjadi ujian bagi transparansi dan integritas lembaga penegak hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Shela Octavia)