Warga Ungkap Dugaan Jatah Preman Tambang Ilegal di Luhu Disetor ke Pemdes
Ode Alfin Risanto March 25, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

SBB, TRIBUNAMBON.COM- Aktivitas tambang Sinabar ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan tajam. 

Bukan hanya soal dampak lingkungan dan kesehatan, kini mencuat dugaan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut ke Pemerintah desa. 

Seorang warga lokal berinisial AS secara blak-blakan mengungkap adanya praktik penguatan dari aktivitas tambang tersebut.

“Iya, semua uang kata preman di Sinabar stor ka pemerintah desa,” ungkap AS.

Baca juga: Trotoar di Tual Dipenuhi Sampah, Kadis DLHK Akui Terkendala Armada yang Rusak

Baca juga: Seorang Ibu di Malteng Diterkam Buaya, Begini Kronologisnya

Ia juga mengungkapkan bahwa melalui Kepala Desa (Kades) dibentuknya satgas khusus untuk melakukan praktik pungutan itu. 

“Kades juga ada dibentuk Satgas khusus untuk tagih-tagih jatah preman tanpa pengetahuan penambang. Kurang lebih ada sepuluh lebih,” sambungnya. 

Tak hanya itu, pungutan itu disebutkan dari pemerintah negeri, hasil yang diperoleh masuk ke inkam desa. 

Namun sejak dibentuk satgas di 2023 hingga kini dipertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban anggaran itu yang tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan bersama masyarakat desa. 

“Satgas tagih jatah preman itu setornya ke Kades dan Sekdes, cuman sekarang ini Masyarakat di Luhu banyak mengeluh terkait dengan jatah preman ini. Kemudian jatah preman itu disebutkan bahwa masuk ke Inkam Negeri padahal tidak ada satu rupiah pun yang dipertanggungjawabkan di masyarakat,” jelas warga lokal itu. 

Ia pula mempertanyakan, bagaimana bisa inkam di ambil dari hasil ilegal, dan menegaskan bahwa tindakan itu ialah mafia yang seharusnya diusut  aparat penegak hukum. 

“Ini mafia Sinabar. Masa ilegal dan diminta jatah preman. Satgas itu dibentuk sejak 2023,” sambungnya. 

Sementara itu, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Sekretaris Desa (Sekdes) Luhu, Amir Hatala, melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0852-441x-xxxx, sejak Rabu 24 Maret 2026, namun hingga kini tak kunjung direspon. 

Untuk Kepala Desa,  Abd Gani Kaliky hingga kini TribunAmbon.com belum memperoleh kontak person. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan. 

Tentu pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tambang Sinabar yang telah berlangsung bertahun-tahun. 

* Tambang Ilegal, Harga Tinggi *

Tambang Sinabar di pesisir barat Pulau Seram diketahui menjadi lokasi pengambil batu yang kemudian diolah menjadi merkuri. 

Menurut warga, harga bahan mentah Sinabar tergolong tinggi. 

Per kilogram batu Sinabar belum diolah disebutkan mencapai Rp. 800 - Rp. 900 ribu. 

Nilai ekonomi besar inilah diduga alasan aktivitas tersebut terus berjalan meski berstatus ilegal.

* Berbahaya, Tapi Beroperasi *

Dibalik keuntungan ekonomi, aktivitas ini menyimpan resiko besar. 

Pengolahan merkuri dikenal berbahaya karena mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang. 

Sebelumnya Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Sabtu (14/3/2026) pernah mengungkap bahwa aktivitas tambang ini sempat ditutup setelah sejumlah pihak dipanggil. 

Namun faktanya, tambang tersebut kembali beroperasi hingga saat ini. 

*Banyak Pertanyaan Belum Terjawab*

Tentu aktivitas itu hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. 

Bagaimana status perijinannya? Siapa yang mengawasi dampak lingkungannya? Dan sejauh mana peran pemerintah daerah? 

Hingga kini dikabarkan aktivitas tambang masih berjalan tanpa informasi publik yang jelas terkait pengelolaan maupun pengawasan resmi. 

*Pemda Mengaku Tak Berdaya *

Pemerintah Daerah SBB melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup, Albert Maulani, mengaku memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan ini. 

Menurutnya, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral berada di tangan pemerintah pusat. 

“Daerah tidak diberikan ruang dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas tambang tersebut,” jelasnya. 

Pengawasan dan regulasi berada di bawah kementerian teknis sepertinya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pernah Ditinjau Pemerintah Pusat, Tapi Tanpa Kejelasan 

Albert juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang sempat ditinjau oleh pemerintah pusat pada 2024. 

Namun hingga kini, tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan ke publik terkait hasil maupun langkah penanganannya. 

Hal ini memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat. 

*Publik Butuh Kepastian *

Dengan terus berlangsungnya aktivitas tambang ilegal ini, masyarakat kini menuntut transparansi dan kepastian. 

Terutama terkait : 
- Dampak kesehatan jangka panjang
- Kerusakan lingkungan darat dan laut 
- Kelayakan konsumsi biota laut di kawasan dekat pertambangan.
- Hingga dugaan aliran dana ke pihak tertentu. 

Jika tidak segera ditangani, aktivitas ini khawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan.

Kasus tambang Sinabar di Luhu kini bukan sekedar isu lingkungan, tapi juga menyentuh aspek tata kelola hukum, dan kepercayaan publik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.