4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap, Prajurit Aktif TNI
Noval Andriansyah March 26, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Andrie Yunus, akhirnya diamankan.

Serangan penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, tak lama setelah ia rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia."

Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar 20 persen di bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, sehingga harus dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat,

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya dan TNI yang berjalan paralel, mendapati temuan utama, yakni 4 terduga pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI.

Keempatnya, berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca juga: Identitas 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dikutip dari Tribunnews.com yang mengutip KompasTV, Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkap inisial empat terduga pelaku tersebut yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempatnya saat ini tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Polemik dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berkisar pada yurisdiksi peradilan bagi keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif TNI.

Opsi Hukuman

Pengamat militer Selamat Ginting menanggapi polemik seputar proses hukum yang akan dikenakan terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ada dua opsi yang sedang ramai dibahas. Yakni, opsi peradilan militer dan opsi peradilan umum.

Adapun sejumlah pihak telah mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum.

Yakni, koalisi masyarakat sipil yang meliputi KontraS, YLBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Jakarta, dan lainnya, serta beberapa anggota DPR (seperti dari Komisi III DPR RI).

Beberapa alasan di balik desakan ini adalah:

  • Andrie Yunus selaku korban merupakan warga sipil (aktivis HAM) bukan sesama militer
  • Tindak pidana ini bersifat pidana umum (penganiayaan berat atau bahkan dugaan percobaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 KUHP baru, Pasal 17, dan Pasal 20 KUHP), bukan semata pelanggaran disiplin militer.
  • Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI: Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
  • Peradilan militer dianggap kurang transparan, berpotensi menimbulkan impunitas (pelaku hanya dihukum ringan secara internal), dan sulit mengungkap aktor intelektual atau rantai komando di balik serangan (karena sifatnya tertutup)

Sementara, pihak TNI masih mencoba menempuh peradilan militer untuk memproses keempat pelaku.

Sebab, menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), pelanggaran disiplin atau pidana militer oleh prajurit aktif biasanya ditangani di Pengadilan Militer. 

Pengamat: Peradilan Militer tetap Relevan

Selamat Ginting, yang meraih gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, peradilan militer tetap relevan untuk kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, peradilan militer diterapkan karena keempat pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI tidak hanya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) umum, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Terlebih, kata Selamat, ada beberapa elemen yang tidak boleh dibuka secara umum.

Hal ini disampaikan Selamat Ginting saat menjadi narasumber dalam tayangan Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (24/3/2026).

"Saya beberapa kali ikut hadir mengikuti peradilan militer. Bahkan, saya beberapa kali coba masuk ke rumah tahanan militer," kata Selamat Ginting.

"Jadi, bagi saya yang mengikuti hal tersebut, peradilan militer itu tetap relevan karena militer adalah institusi yang tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum atau KUHP, tapi juga tunduk pada KUHP Militer."

"Selain itu, ada hukum disiplin militer, doktrin operasi militer, dan kepentingan pertahanan keamanan negara yang mungkin tidak bisa dibuka kepada publik."

Selanjutnya, Selamat Ginting menyoroti dugaan adanya perintah atau penugasan yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sebab, prajurit bergerak atau bertindak biasanya tidak lepas dari perintah atau instruksi atasan.

Menurut dia, peradilan militer justru nanti bisa membaca legalitas dari perintah tersebut yang tidak bisa dibaca di peradilan umum.

"Selain itu, tindakan seorang prajurit seringkali tidak bisa dilepaskan dari konteks apakah ada penugasan, apakah ada perintah atasan, apakah ada situasi operasional," papar Selamat Ginting.

"Maka dalam banyak kasus forum militer atau peradilan militer, justru menurut saya mampu membaca legalitas perintah."

"Apakah betul ada perintah? Apakah dia juga mampu memahami implikasi tindakan? Apakah memang ada kaitannya dengan kesiapan tempur? Kemudian apakah memang bagian dari tugas pertahanan keamanan negara?"

"Nah, dimensi ini menurut saya tidak bisa ditangkap secara utuh oleh peradilan umum melalui KUHP, sulit. Tapi, lewat peradilan militer, KUHP Militer, itu bisa diungkap."

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.