Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Predator Anak, Dua Bocah Jadi Korban
Imam Wahyudi March 25, 2026 11:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim Resmob Polres Toraja Utara bersama personel Polsek Sesean mengamankan seorang pria berinisial B (32), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sesean, Bripka Paskhi Ruppe, bersama Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa, serta sejumlah personel gabungan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 24 Maret 2026.

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korban yang masih berstatus anak.

Peristiwa pertama terjadi pada 2017, dengan korban berinisial L (7).

Sementara peristiwa kedua terjadi pada 2025 dengan korban berinisial R (13).

Menurut polisi, dalam kedua kejadian tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain, serta memberikan pendampingan kepada para korban.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.