BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berlanjut di Paripurna DPRD.
Kali ini mewakili pihak eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan tanggapan dari Bupati HSS Syafrudin Noor, dihadapan pimpinan sidang dan anggota DPRD yang berhadir, serta OPD dan Camat, Rabu (25/3/2026).
Melalui Rapat Paripurna DPRD HSS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS selaku pihak eksekutif memberi tanggapan/jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi berbeda waktu lalu.
Misalnya saja, pandangan Fraksi PKS. Pihaknya meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan tata ruang di pinggiran sungai, terutama di daerah Loksado dan daerah Daha (khususnya sekitar Banjarbaru).
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Sekda HSS Pantau Pelayanan di MPP Kandangan
Hal ini mengingat, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga seperti mencegah terjadinya banjir, serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Perwakilan DPRD HSS, dari Komisi III, Yusperi mengatakan bahwa hal tersebut telah lama disuarakan.
“Seperti arah Desa Banjarbaru, Muara Muning. Banyak bangunan yang didirikan di pinggir sungai, begitu pula di Loksado. Tidak hanya mengganggu pemandangan, juga cukup berbahaya,” katanya.
Dirinya berharap, melalui Ranperda RTRW ini, ada langkah pemerintah untuk membuat aturan sebagai penataan, sosialisasi, imbauan atau penjelasan ke masyarakat.
“Misalnya kalau ada pembangunan warga, maka seperti apa seharusnya meski mendekati sungai, tentunya agar kedepannya juga lebih baik. Sementara yang di sekitar jalan ke arah Nagara itu sudah sempit, sehingga harus ada pemecahan masalahnya,” ungkapnya.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran 1446 H, Disdukcapil HSS Jemput Bola Layani Adminduk di Loksado
Menanggapi terkait pandangan Fraksi PKS tersebut, dikatakan Sekda HSS bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di kawasan sempadan sungai, termasuk melakukan langkah-langkah pengendalian pemanfaatan ruang secara lebih optimal
“Tentunya hal tersebut selain sebagai bentuk pengaturan juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” sampainya. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)