Surat Edaran Pemkot Singkawang Terkait WFH Bagi ASN pada Libur Nasional dan Hari Raya Idul Fitri
Try Juliansyah March 26, 2026 06:23 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan hari raya Idul Fitri 1447H.

Melalui surat edaran dan berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan menyampaikan terkait hal tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26 dan 27 Maret 2026.

Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada 1 (satu) unit organisasi. 

Misalnya dari 10 orang pegawai pada bagian A dapat diberikan WFA/WFH dan cuti paling banyak 5 orang.

Kepala Perangkat Daerah mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas dengan memastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca juga: Bocah Laki-laki Usia 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Pantai Gratis Singkawang 

Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) merupakan fleksibilitas kerja dengan pola pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilaksanakan di luar kantor.

Dengan melaksanakan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawai ASN pada Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik masing-masing.

Memastikan Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) memiliki perangkat penunjang kerja di rumah atau di luar kantor seperti laptop/komputer, wifi, android/sejenisnya dan lain-lain serta memastikan Pegawai ASN tersebut dapat dihubungi oleh atasan langsung pada saat jam kerja.

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.

Penugasan Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) diatur oleh Kepala Perangkat Daerah dengan menerbitkan surat tugas.

Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan absensi bagi Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) agar dikoordinasikan oleh masing-masing perangkat daerah kepada BKPSDM.

Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2026. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.