TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengklaim sudah mengungkap kasus pembunuhan Ermanto Usman.
Pembunuhan disebut dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)
Ada pun terduga pelaku pembunuhan yang ditangkap yakni Sudirman (28).
Namun keluarga korban mengungkap kejanggalan tewasnya Ermanto Usman.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Ermanto Usman mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2026) untuk mengajukan laporan baru terkait dugaan pembunuhan berencana.
Pihak keluarga secara terbuka mempertanyakan prosedur penyidikan kepolisian yang dinilai belum menyentuh saksi-saksi kunci di lokasi kejadian.
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, yang mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa hasil rilis kepolisian sebelumnya masih dirasakan tidak sesuai dengan fakta yang dialami keluarga.
Salah satu poin krusial adalah belum diperiksanya Dalsaf Usman, kakak kandung korban, yang merupakan saksi penting menurut tim kuasa hukum.
"Contoh yang paling gampang, beliau sendiri sebagai kakak kandung belum juga dimintai keterangan. Lalu kemudian saksi, beberapa saksi yang memang mengetahui dan mengangkat mayat juga belum diperiksa. Jadi memang perlu pendalaman," ujar Dharma Pongrekun di Mapolda Metro Jaya.
Dharma menekankan pihak keluarga ingin agar penyidikan dilakukan lebih teliti dan mencakup seluruh aspek yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kejanggalan serupa diungkapkan oleh anggota tim hukum lainnya, Erles Rareral. Ia membeberkan fakta keponakan korban, adalah orang yang terlibat langsung dalam proses evakuasi adiknya, namun belum pernah dimintai keterangan resmi oleh penyidik hingga saat ini.
"Kenapa? Karena sampai dengan saat ini beliau belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk keponakan beliau. Beliau ini datang ke TKP ditelepon," ujar Erles.
"Beliau ini yang ikut mengeluarkan korban dari dalam kamar lewat jendela. Dan beliau ini yang mengangkut, mengangkat Pak Ermanto Usman ke ambulans dan mengantarkan almarhum sampai di rumah sakit," ungkapnya.
Menurut Erles, pengabaian terhadap saksi kunci yang berinteraksi langsung dengan jenazah di TKP memicu keresahan besar di pihak keluarga.
"Beliau juga bercerita kemarin dan hari ini 'kenapa ya saya tidak dipanggil?'. Oleh karena itu berangkat dari situ saya berkomunikasi dengan Jenderal (Dharma), akhirnya keresahan itu kami menjawab hari ini dengan menemani keluarga. Beliau ini mendapatkan kuasa dari keluarga besar Usman untuk membuat laporan baru," tegas Erles.
Laporan baru ini secara khusus membidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Ermanto Usman.
Tim hukum berharap dengan adanya laporan resmi ini, penyidik Polda Metro Jaya dapat membuka kembali kasus ini secara menyeluruh.
Dalam laporan baru ini, tim kuasa hukum menyertakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai landasan laporan.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan terhadap ErmantoUsman (65), pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Senin (2/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan pelaku inisial S (28) awalnya berniat melakukan pencurian di rumah korban.
Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah berlalu masuk, tersangka mencari barang-barang berharga.
Tak disangka penghuni rumah terbangun oleh alarm untuk sahur.
"Saat itu korban perempuan menyalakan lampu rumah dan tanpa sengaja bertemu dengan pelaku yang masih berada di dalam rumah," kata Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kondisi panik, pelaku langsung memukul korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela.
Setelah itu, pelaku melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Di dalam kamar, ia mendapati korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur.
Karena panik, pelaku kemudian menyerang korban laki-laki tersebut hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban laki-laki juga dipukul kepalanya dengan linggis," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk analisis digital serta pemeriksaan para saksi, polisi memastikan motif kejahatan tersebut murni pencurian yang berujung pada pembunuhan.
Polisi juga memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Selain itu, penyidik tidak menemukan keterkaitan dengan isu yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan persoalan lain yang melibatkan korban sebelum meninggal dunia.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 58 ayat 1 dan 48 ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Kronologis Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan kasus ini awal mulanya diketahui saksi anak perempuan dari korban.
Sang anak terbangun dari tidurnya menjelang imsak.
Namun saat terbangun dia melihat kondisi yang tak wajar di dalam rumahnya.
"Jadi bertiga mereka tinggal ada ART tapi pulang pergi kemudian kenapa ini bisa ketahuan? karena anak korban ini biasa dibangunkan sama ibunya untuk persiapan masak dan sebagainya untuk sahur," kata Kompol Andi kepada wartawan Selasa (3/3/2026).
Ketika anak korban turun ke lantai satu untuk sahur dia kaget karena tidak ada jawaban dan kondisi lampu masih mati.
"Dia (anak perempuan) dengar dari dalam ibunya masih ada sempat suara-suara kayak mengorok-ngorok gitu kan tapi enggak bisa dibuka karena gagang pintunya dirusak," terangnya.
Walhasil saksi meminta tolong warga hingga menghubungi keluarga terdekat.
Tak lama kemudian jendela kamar berhasil dibongkar.
Saat dibuka ternyata ditemukan kondisinya orangtua dari saksi, satu di antaranya tak bernyawa.
"Bapaknya meninggal dunia di tempat, ibunya lagi dioperasi sampai sekarang dalam kondisi kritis akibat benda tumpul di kepala depan dan di kepala belakang," tukasnya.
Sejauh ini barang yang hilang menurut keterangan anak korban yakni gelang emas di tangan korban sama kunci mobil serta dua kunci mobil.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com