Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Sri Widya Rahma March 26, 2026 11:54 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,75 miliar untuk memenuhi kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca juga: 784 Honorer jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Wabup Bener Meriah: Pindah Instansi Dianggap Mundur

Anggaran ini telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Tahap Penyesuaian Anggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Riswandika Putra mengonfirmasi bahwa dana tersebut nantinya akan didistribusikan ke setiap dinas sesuai dengan formasi penempatan masing-masing.

​Sementara saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) tengah melakukan penyesuaian antara jumlah anggaran dengan sebaran formasi PPPK Paruh Waktu sebelum dana tersebut dicairkan.

Meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit, Riswandika menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat pembayaran hak pegawai.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diinstruksikan oleh Bupati untuk memprioritaskan kesejahteraan pegawai sebagai kebutuhan utama dalam penyusunan anggaran," ujar Riswandika pada Kamis (26/3/2026).

784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah Baru di Lantik

Untuk diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah melantik sebanyak 784 PPPK Paruh Waktu pada Senin (16/3/2026).

Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026

Komposisi formasi tersebut terdiri dari:

  • 282 tenaga teknis
  • 270 tenaga kesehatan
  • 235 tenaga pendidik (guru)

Sementara itu, dari 235 tenaga pendidik, mencakup:

  • 99 orang guru TK
  • 108 orang guru SD
  • 28 orang guru SMP

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPP Bener Meriah, Muhammad Sukur menyatakan bahwa para pegawai yang baru dilantik tersebut akan mulai aktif bekerja terhitung sejak 1 April 2026.

Lantas mengenai besaran gaji, Sukur menjelaskan bahwa nominal yang diterima setiap pegawai akan bervariasi tergantung pada beban kerja masing-masing formasi.

"Standar upah yang ditetapkan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta per bulan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi pendapatan yang proporsional sesuai dengan tanggung jawab yang diemban oleh para tenaga honorer yang telah beralih status tersebut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara Belum Ada Kepastian

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.