Tujuh Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Wali Kota: Masih Tahap Pengumpulan Data
Asmadi Pandapotan Siregar March 26, 2026 01:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak tujuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2025.

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik, terutama di tengah berlangsungnya pemeriksaan di sejumlah instansi pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, mengaku telah mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.

"Saya kira saya dapat informasi bahwa itu baru tahap pengumpulan data dan bukan panggilan dalam suatu kasus," ujar Prof. Udin kepada Bangkapos.com, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Kejari merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia menilai proses tersebut sebagai hal yang wajar dalam upaya memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.

"Yang penting itu menjadi suatu kontrol di kejaksaan terhadap pelaksanaan pemerintahan," katanya.

Selain itu, Prof Udin juga menyebut bahwa saat ini memang merupakan periode pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan.

"Memang ini bulan-bulan sedang pemeriksaan, baik dari BPK, kejaksaan, semua sedang masa pemeriksaan dan itu rutin yang harus dilaksanakan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Pangkalpinang saat ini tengah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Hingga kini, proses pengumpulan data dan keterangan masih terus berlangsung untuk mendalami penggunaan anggaran tersebut. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.