Rapat Pansus DPRD Sigi: Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Dibahas
Fadhila Amalia March 26, 2026 03:29 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Anggota DPRD Sigi dari Fraksi PDI Perjuangan, Enos, terlibat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Kode Etik serta Tata Beracara DPRD Sigi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo iQoo di Maret 2026: Vivo X300 Pro, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo V60 Lite, iQoo 15

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kerja dan tata kelola internal DPRD agar lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Dalam rapat tersebut, Enos menegaskan bahwa Ranperda tengah dibahas memiliki peran penting sebagai pedoman bagi anggota DPRD Sigi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Selain sebagai pedoman etika, aturan tata beracara juga dinilai penting untuk memastikan setiap mekanisme kerja di DPRD Sigi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya kedua Ranperda tersebut, diharapkan kinerja DPRD Sigi semakin terarah, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Baca juga: Wabup Sigi Manfaatkan Idul Fitri Perkuat Komunikasi dengan Warga Palolo

Pembahasan Ranperda ini akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan bersama sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.