TRIBUNPALU.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji taktik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai KPK lincah dan cerdik dalam menangani polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan ini muncul setelah Gus Yaqut dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, publik sempat digemparkan dengan pengalihan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Lewat Instagram miliknya @mohmahfudmd, dikutip Kamis (26/3/2026), Mahfud MD menilai KPK lincah bertaktik dalam penahanan Yaqut.
"KPK dituding merusak hukum sebab ini baru pertama dalam sejarah KPK, orang yang sudah ditahan kok dilepas.
Lebih dari itu, banyak yang mendesak agar KPK juga memberi status tahanan rumah kepada yang lain seperti Eks Wamenaker, para bupati, dan pejabat lain yang ditahan jika keluarga mereka juga mengajukan permohonan ke KPK," jelasnya.
Menurut Mahfud, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Gus Yaqut.
“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan karena sempat melepas Yaqut akibat desakan politik. Menurut saya, ini analisis, KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” ujarnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasan Menko Airlangga
Mahfud menilai, keputusan KPK menetapkan status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut tidak lepas dari adanya tekanan politik.
Ia menduga polemik yang muncul di publik juga turut membentuk dinamika keputusan tersebut.
Mahfud menilai, KPK sengaja membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di masyarakat.
"KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah karena tekanan politik dari pihak tertentu yang sulit ditolak. Kemudian 'sengaja' KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut.
KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP. KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," tuturnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai, KPK lincah dan cerdik dalam mengolah polemik agar bisa mencapai tujuannya.
"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), status penahanan Gus Yaqut diubah menjadi tahanan rumah.
Perubahan tersebut terjadi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun kini KPK mengalihkan status Gus Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026).
Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah. Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya.
“Permintaan kami,” kata Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut. Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.
“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.
Baca juga: Wabup Sigi Manfaatkan Idul Fitri Perkuat Komunikasi dengan Warga Palolo
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023–2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Mansyur, pada November 2023.
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel