Perjalanan Kasus Yaqut Cholil dari Bagi-bagi Kuota Haji Hingga Bilang Capek Seusai Diperiksa KPK
Fitriadi March 26, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3/2026).

Gus Yaqut menggunakan rompi oranye saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyempatkan diri menyampaikan ucapan selamat lebaran saat menyapa para wartawan.

"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," kata Yaqut sebelum masuk Gedung KPK.

Yaqut Bilang Capek Setelah Diperiksa

Seusai diperiksa, Yaqut enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya hari itu.

Ia meminta agar hal itu dapat ditanyakan langsung ke penyidik, mengingat dirinya sudah lelah usai menjalani pemeriksaan.

"Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik. Jangan ke saya. Saya capek," ucap Yaqut.

Meski begitu, Yaqut menyebut pemeriksaan pada hari ini berjalan lancar.

"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya," ujarnya dilansir dari Antara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mendalami peran pihak lain dalam perkara korupsi yang menjerat Yaqut. 

"Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Berdasarkan keterangan Jubir KPK, pemeriksaan Yaqut pada hari ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada 8 Januari 2026. Kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Perjalanan Kasus Gus Yaqut

Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang Disorot

Ketika menjabat sebagai Menag RI, Yaqut Cholil membuat suatu kebijakan yang disorot penyidik KPK, yakni kebijakan diskresi atau keputusan khusus pada tahun 2024 terkait kuota haji tambahan.

Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini memiliki aturan main yang ketat:

  • Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 persen.
  • Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 persen.

Tujuannya jelas, yaitu memperpendek antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.

Namun, Yaqut membuat kebijakan membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah).

Kebijakan tersebut, dinilai melawan hukum karena menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu.

Praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu pun diduga terjadi dalam kebijakan tersebut.

Yaqut Cholil diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (mantan asisten Yaqut) diduga memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata.

Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya.

Penyidik menduga, Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

Gus Yaqut Jadi Tersangka

Lantas, setelah melalui berbagai pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu, pernah diperiksa terakhir kali sebelum jadi tersangka pada 16 Desember 2025.

Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Yaqut saat itu, sebagai saksi.

Setelah penetapan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku."

"Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Pihak Yaqut bersikeras bahwa penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu, adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru.

Hal tersebut diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Yaqut mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Namun, upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Penolakan ini, lantas menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Terkait putusan praperadilan terhadap Yaqut, KPK pun menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, permohonan Gus Yaqut ditolak untuk seluruhnya.

Gus Yaqut Ditahan

Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, pada Kamis (12/3/2026).

Pada Kamis siang, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB.

Gus Yaqut ditemani kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni dan seorang pengawalnya.

Setelah pemeriksaan pada Kamis petang, Yaqut langsung ditahan KPK 20 hari kedepan.

Penahanan ini, setelah Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini, menambah daftar panjang sosok di era kepemimpinan Jokowi yang harus berurusan dengan hukum.

Dialihkan ke Tahanan Rumah

Belum genap 20 hari, Yaqut Cholil dialihkan menjadi tahanan rumah dari Kamis (19/3/2026). Tepatnya tujuh hari setelah ia berada di Rutan KPK, sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) atas kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

KPK menegaskan, Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan. Melainkan, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Budi lantas menanggapi perbandingan kasus penahanan Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.

Status penahanan Yaqut kemudian dialihkan. Ia menjalani masa tahanan sementara di kawasan Condet Jakarta Timur sejak Kamis malam.

Meski begitu, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

Status Tahanan Rumah Dibatalkan

Beberapa hari kemudian, KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026).

Namun, sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Terbaru, kondisi kesehatan Yaqut diungkap KPK.

Menurut pihak KPK, Yaqut Cholil mengidap penyakit Gerd akut dan asma.

Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan 

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu kembali dipindahkan ke rumah tahanan atau Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ," kata Budi kepada wartawan, Rabu.

Menurut Budi, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi."

Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tambahnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Theresia Felisiani, Ilham Rian Pratama, Mario Christian Sumampow)
 

 

 

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.