TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sebanyak 124 Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Batang Hari dipastikan telah berbadan hukum sejak Juli 2025, Kamis (26/3/2026).
Namun hingga kini, seluruh koperasi tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum beroperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Batang Hari, Idrus, mengatakan meski legalitas telah rampung, fokus saat ini masih pada pembangunan sarana pembangunan gerai.
"Dari 110 desa dan 14 kelurahan, seluruh KDKMP sudah berbadan hukum sejak Juli 2025. Namun untuk operasional, sampai saat ini memang belum berjalan karena masih fokus pada pembangunan gerai," katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan tersebut mengacu pada instruksi pemerintah terkait pemanfaatan aset yang tersedia, baik milik desa, kabupaten, maupun provinsi.
Menurutnya, aset-aset tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai maupun fasilitas koperasi.
Pemilihan lokasi juga tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria dari pemerintah pusat.
Baca juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu di Kerinci Jambi, Pedagang Resah
Baca juga: Damkartan Jambi Catat 1 Kebakaran dan 14 Evakuasi Selama Lebaran 2026
"Lokasi yang digunakan harus strategis, mudah diakses, tidak bermasalah dari sisi legalitas, serta mendapat dukungan dari pemerintah desa maupun kabupaten," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini dari total 124 KDKMP yang ada, sebanyak 62 koperasi telah memiliki aset, sementara 62 lainnya masih dalam proses pendataan.
Selain itu, dari jumlah tersebut, sebanyak 49 koperasi tercatat tengah dalam tahap pembangunan aset atau gerai.
Ia berharap ke depan seluruh koperasi dapat segera memiliki aset dan beroperasi secara maksimal, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
"Harapannya seluruh koperasi ini bisa segera memiliki aset dan beroperasi, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu di Kerinci Jambi, Pedagang Resah
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9 Juta per Mayam, 26/3/2026 Emas Antam Stabil