TRIBUNTRENDS.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memandang bahwa pergantian posisi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI yang dilakukan setelah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum menyentuh akar persoalan.
Alih-alih menjadi solusi, langkah tersebut justru dinilai belum menjawab tuntutan utama: mengungkap secara terang rantai komando dan sosok aktor intelektual di balik serangan yang diduga melibatkan operasi intelijen terorganisir.
Pandangan ini disampaikan oleh perwakilan TAUD dari YLBHI, Muhamad Isnur.
Ia menilai konferensi pers yang digelar Kapuspen TNI pada Rabu (25/3/2026) malam masih belum menjawab inti persoalan yang terjadi.
"Kami menilai bahwa seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Kami menyayangkan tidak adanya informasi mengenai pertanggungjawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan ini," kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Lebih jauh, Isnur menegaskan bahwa pergantian Kabais TNI yang disebut sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi” tidak dapat dianggap sebagai akuntabilitas yang memadai.
Baca juga: Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI Tumbang Imbas Kasus Andrie Yunus, Mundur atau Dicopot?
Bagi TAUD, langkah tersebut masih jauh dari upaya pengungkapan yang menyeluruh.
Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan, TAUD menggarisbawahi empat poin penting yang perlu mendapat perhatian serius, baik dari publik maupun pemerintah.
Pada poin pertama, TAUD menyoroti kurangnya keterbukaan dari Puspom TNI terkait jumlah pelaku yang terlibat.
Temuan di lapangan, menurut Isnur, mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dibandingkan yang telah diumumkan.
Ia menyebut, jumlah pelaku diduga bisa mencapai belasan orang, jauh melampaui empat tersangka yang saat ini telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.
"Operasi ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI," jelasnya.
Selanjutnya, pada poin kedua, TAUD mempertanyakan konstruksi hukum yang dinilai hanya menyasar pada level jabatan tertentu.
Dalam struktur militer yang bersifat hierarkis, Isnur menilai tidak logis jika pertanggungjawaban hanya berhenti pada satu individu atau satu posisi semata.
Menurutnya, langkah ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban secara parsial dan selektif. Hal ini bisa mengaburkan pertanggungjawaban level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, yakni Menteri Pertahanan," tuturnya.
Ketiga, TAUD menegaskan bahwa pencopotan atau pergantian jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses pidana.
"Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," tegas Isnur.
Keempat, poin krusial yang ditegaskan TAUD adalah mengenai yurisdiksi pengadilan.
Merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Baca juga: Kejanggalan Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais TNI Imbas Andrie Yunus, Usman Hamid: Apa Perannya?
Apalagi, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di ruang sipil dan di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan.
"Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer justru berpotensi menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses peradilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pernyataan sikap ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam TAUD, di antaranya YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AMAR Law Firm, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, hingga Imparsial.
"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.
Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.
"Terima kasih," ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Adapun empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
(TribunTrends/Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)