TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang berupaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Salah satunya dengan memaksimalkan potensi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Untuk memaksimalkan pemasukan dari sektor ini, Pemkot Magelang gencar melaksanakan sosialisasi pembinaan pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (STPD-PKB) serta tata kelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
Dalam sosialisasi yang digelar awal bulan ini yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Wakil Wali Kota Magelang dr. Sri Harso, Pemkot Magelang mendorong camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah meningkatkan kepatuhan membayar pajak di wilayah masing-masing serta memastikan distribusi STPD berjalan lancar dan tepat sasaran.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dalam arahannya mengatakan bahwa pendapatan asli daerah harus dikelola secara lebih optimal, tertib.
“Dalam kondisi tersebut, pendapatan asli daerah harus dikelola secara lebih optimal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Damar.
Menurut Damar, PKB dan Opsen PKB merupakan instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Namun, menurutnya, masih terdapat persepsi yang belum utuh di masyarakat terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu dia meminta seluruh jajarannya untuk bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara maksimal.
“Saya meminta seluruh jajaran bersikap bijak, komunikatif, dan informatif dalam menjelaskan kebijakan ini secara benar dan proporsional kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Pesan Wali Kota Magelang Kepada 18 Pegawai yang Dilantik jadi PNS, Layani Masyarakat dengan Maksimal
“Tugas ini bukan sekadar menyampaikan surat tagihan, tetapi juga menyampaikan edukasi dan membangun kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Damar meminta jajarannya di Pemkot Magelang untuk memberikan keteladanan dalam kepatuhan pajak kendaraan dinas.
“Ketertiban pajak kendaraan tidak boleh hanya kita tuntut dari masyarakat. Pemerintah harus menjadi teladan. Tidak boleh ada kendaraan dinas yang menunggak pajak,” katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Magelang dr. Sri Harso mengimbau kepada pihak yang menjalankan tugas dalam pengelolaan PKB untuk mengedepankan pedekatan yang persuasif, informatif dan humanis kepada wajib pajak.
"Pendekatan yang baik akan membangun kepercayaan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat," ungkap Sri Harso.
Ia berharap pencapaian penerimaan PKB dan Opsen PKB terlaksana sesuai rencana sehingga program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat terdanai secara optimal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, Opsen PKB mulai diterapkan pada 2025 dan menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak.
“Dengan sistem opsen, ketika wajib pajak membayar PKB, bagian opsen otomatis masuk ke penerimaan kabupaten/kota sebagai PAD,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi terakhir, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kota Magelang masih berada pada kisaran 82 persen. Realisasi penerimaan Opsen PKB tahun 2025 tercatat sebesar Rp18,54 miliar atau 98,17 persen dari target perubahan APBD 2025.
Pada 2025, sebanyak 8.351 lembar STPD-PKB berhasil didistribusikan dari total 10.126 lembar yang diterima dari UPPD. Sebanyak 1.775 lembar tidak dapat disampaikan karena perubahan kepemilikan dan alamat yang tidak diketahui.
"Untuk 2026, BPKAD telah menerima 3.382 lembar STPD-PKB atas tunggakan periode Oktober–Desember 2025 yang segera didistribusikan melalui kelurahan se-Kota Magelang," imbuhnya. (*)